BANJARMASIN Tanpa Rumah Karantina Covid-19 Sejak Oktober 2020

- Penulis

Jumat, 7 Mei 2021 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BTIKP Prov Kalsel

BTIKP Prov Kalsel

SuarIndonesia – Rumah karantina yang awalnya digunakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai wadah penyembuhan bagi warga yang terpapar Covid-19 tak bergejala ternyata sudah lama tidak lagi digunakan.

Satu-satunya lokasi karantina yang digunakan Dinkes Kota Banjarmasin sebelumnya adalah gedung Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Namun sejak mulai digunakan Pemko pada April 2020 lalu, beberapa bulan belakangan gedung yang berlokasi di Jalan Perdagangan, Kompleks Bumi Indah Lestari itu diketahui sudah tidak lagi berfungsi sebagai rumah karantina.

Pasalnya, dari hasil pantauan awak media, pada Rabu (5/5/2021) siang, gedung yang semula didominasi warna kelir biru itu sudah berganti warna menjadi abu-abu bercampur putih.

Bahkan Tak ada lagi petugas ber-APD (alat pelindung diri), atau petugas kesehatan yang tampak berjaga ataupun keluyuran di situ.

Dari keterangan salah seorang petugas jaga di lokasi, diketahui bahwa sejak Oktober 2021 gedung itu sudah tak lagi difungsikan sebagai rumah karantina.

Fakta yang ditemukan itu tentu menjadi pertanyaan. Bagaimana bila nantinya ada warga Kota Banjarmasin yang terpapar virus corona, namun memerlukan tempat isolasi mandiri.

Pasalnya, tidak seluruh warga Banjarmasin yang memiliki ruangan khusus. Atau tempat yang layak untuk dijadikan ruang isolasi mandiri di kediamannya.

Di sisi lain juga ada syarat yang perlu dipenuhi, bila seorang warga ingin melakukan isolasi mandiri selain di rumah karantina.

Ruang isolasi seyogyanya memerlukan ventilasi yang cukup. Yakni 14 persen dari luas lantai. Kemudian, di rumah, perlu ada pengampu atau orang yang melayani, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

Disusul dengan tidak adanya lansia, tidak ada penderita penyakit bawaan, tidak ada orang hamil, dan tidak ada bayi. Dan yang terakhir, mesti diawasi oleh petugas kesehatan dari puskesmas setempat.

Menanggapi hal itu. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan bahwa adanya perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 413 tahun 2020 revisi ke 5, membuat pihaknya untuk tidak lagi menyediakan rumah karantina.

Menurutnya, dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa pasien kasus terkonfirmasi positif namun tanpa gejala, boleh melakukan isolasi mandiri di rumahnya sendiri.

Alhasil, rumah karantina di Kota Banjarmasin, pun dianggapnya tak lagi diperlukan.

“Di sisi lain. Dari hasil pantauan kami, menjalani isolasi di rumah karantina menghantam mental si pasien. Sedangkan isolasi mandiri di rumah, lebih bagus untuk mental pasien,” bebernya, Kamis (6/5/2021) siang.

Lantas, bagaimana ada warga Kota Banjarmasin yang betul-betul memerlukan rumah karantina?

Menjawab hal itu, Machli mengaku siap memfasilitasi, yakni, dengan merujuk yang bersangkutan ke rumah karantina yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Kami siap mengantar yang bersangkutan ke sana. Ada satu tempat di Banjarbaru, yang disediakan oleh Pemprov Kalsel sebagai rumah karantina pasien Covid-19,” tutupnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DP3A P2KB PMD Implementasi KHA Wujudkan Sekolah Ramah Anak
SEORANG PRIA Ditemukan Terbujur Kaku Tak Bernyawa
SEORANG PESEPEDA di Kawasan Pelabuhan Trisakti Tewas Dihantam Truk Tronton
DIRESPONS CEPAT Dinas PUPR Perkim Balangan Beberapa Proyek Sorotan
KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL
DIDUKUNG Pemkab Balangan Program Pascasarjana ULM
SEORANG PRIA DUDA Asal Muara Enim Ditemukan Tergelatak Tak Bernyawa
DINAS ESDM KALSEL “Bereaksi”, Begini Pernyataan Disampaikan atas Kasus Dugaan Pungli Perizinan Tambang Galian C

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:41

YUSRIL: Pemecatan Anggota TNI Pesan Tegas tak Ada Toleransi Kekerasan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23

KASUS ANDRIE YUNUS: Empat Anggota TNI Divonis 1,5–3 Tahun Penjara

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:11

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:43

KASUS DUGAAN SUAP: KPK Tahan Bupati Muara Enim dan Tiga Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:30

OIKN Lantik 555 PNS Angkatan Pertama

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:08

KRI HIU-634 Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Gubernur Kalsel Mengapresiasi Bank Indonesia dan TNI AL

Senin, 8 Juni 2026 - 22:59

MAJELIS ETIK OMBUDSMAN Berhentikan Hery Susanto tidak dengan Hormat

Senin, 8 Juni 2026 - 22:39

2.834 NARAPIDANA ‘High Risk’ Dipindahkan ke Nusakambangan

Berita Terbaru

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq di Palangka Raya belum lama ini. (Foto: Disdik Kalteng)

Kalteng

KALTENG Jalankan Program Multibahasa

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:04

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Hukum

OTT LANJUTAN Muara Enim: KPK Tangkap Lima ASN BPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:11

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca