BANJARMASIN Tanpa Rumah Karantina Covid-19 Sejak Oktober 2020

- Penulis

Jumat, 7 Mei 2021 - 00:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BTIKP Prov Kalsel

BTIKP Prov Kalsel

SuarIndonesia – Rumah karantina yang awalnya digunakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai wadah penyembuhan bagi warga yang terpapar Covid-19 tak bergejala ternyata sudah lama tidak lagi digunakan.

Satu-satunya lokasi karantina yang digunakan Dinkes Kota Banjarmasin sebelumnya adalah gedung Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Namun sejak mulai digunakan Pemko pada April 2020 lalu, beberapa bulan belakangan gedung yang berlokasi di Jalan Perdagangan, Kompleks Bumi Indah Lestari itu diketahui sudah tidak lagi berfungsi sebagai rumah karantina.

Pasalnya, dari hasil pantauan awak media, pada Rabu (5/5/2021) siang, gedung yang semula didominasi warna kelir biru itu sudah berganti warna menjadi abu-abu bercampur putih.

Bahkan Tak ada lagi petugas ber-APD (alat pelindung diri), atau petugas kesehatan yang tampak berjaga ataupun keluyuran di situ.

Dari keterangan salah seorang petugas jaga di lokasi, diketahui bahwa sejak Oktober 2021 gedung itu sudah tak lagi difungsikan sebagai rumah karantina.

Fakta yang ditemukan itu tentu menjadi pertanyaan. Bagaimana bila nantinya ada warga Kota Banjarmasin yang terpapar virus corona, namun memerlukan tempat isolasi mandiri.

Pasalnya, tidak seluruh warga Banjarmasin yang memiliki ruangan khusus. Atau tempat yang layak untuk dijadikan ruang isolasi mandiri di kediamannya.

Di sisi lain juga ada syarat yang perlu dipenuhi, bila seorang warga ingin melakukan isolasi mandiri selain di rumah karantina.

Ruang isolasi seyogyanya memerlukan ventilasi yang cukup. Yakni 14 persen dari luas lantai. Kemudian, di rumah, perlu ada pengampu atau orang yang melayani, sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

Disusul dengan tidak adanya lansia, tidak ada penderita penyakit bawaan, tidak ada orang hamil, dan tidak ada bayi. Dan yang terakhir, mesti diawasi oleh petugas kesehatan dari puskesmas setempat.

Menanggapi hal itu. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan bahwa adanya perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 413 tahun 2020 revisi ke 5, membuat pihaknya untuk tidak lagi menyediakan rumah karantina.

Menurutnya, dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa pasien kasus terkonfirmasi positif namun tanpa gejala, boleh melakukan isolasi mandiri di rumahnya sendiri.

Alhasil, rumah karantina di Kota Banjarmasin, pun dianggapnya tak lagi diperlukan.

“Di sisi lain. Dari hasil pantauan kami, menjalani isolasi di rumah karantina menghantam mental si pasien. Sedangkan isolasi mandiri di rumah, lebih bagus untuk mental pasien,” bebernya, Kamis (6/5/2021) siang.

Lantas, bagaimana ada warga Kota Banjarmasin yang betul-betul memerlukan rumah karantina?

Menjawab hal itu, Machli mengaku siap memfasilitasi, yakni, dengan merujuk yang bersangkutan ke rumah karantina yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Kami siap mengantar yang bersangkutan ke sana. Ada satu tempat di Banjarbaru, yang disediakan oleh Pemprov Kalsel sebagai rumah karantina pasien Covid-19,” tutupnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca