BANJARMASIN Siap Terapkan PSBB Jika Usulan Disetujui Pusat

- Penulis

Kamis, 16 April 2020 - 18:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, jika usulan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui. Banjarmasin siap secara kelengkapan medis. Mulai dari rumah sakit rujukan Covid-19, dan tenaga medis yang memadai.

Bahkan Pemprov Kalsel sendiri, kata Ibnu, telah menyatakan siap untuk membantu pendanaan selama PSBB.

Menurut H Ibnu Sina, jika usulan PSBB disetuju pemerintah kota harus siap dengan segala kemungkinan. Sepertimenyiapkan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Hingga kini terdata ada 41 ribu jiwa masyarakat yang tergolong miskin dan diprediksi bakal terdapat masyarakat pra sejahtera sebanyak 20 ribu jiwa.

Sedangkan aspek lainnya, H Ibnu Sina menjamin untuk kebutuhan pangan cukup, tinggal daya beli masyarakat. Sementara ketersediaan sembako juga ada, tinggal untuk daya beli masyarakat kota berjuluk Seribu Sungai ini

“Ketersediaan bahan pokok di Banjarmasin untuk beras. Bahan pangan itu cukup untuk lima sampai enam bulan ke depan. Kemudian ketersediaan gula juga dengan masuknya 500 ton pada pekan yang lalu itu sudah tidak ada masalah lagi. Kebutuhan pangan lain, seperti tepung terigu, bawang merah, bawang putih dan minyak itu cadangannya cukup,” ungkapnya.

Langkah lainnya yang dilakukan oleh Walikota Ibnu Sina adalah imbauan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kota Banjarmasin saat lebaran, tidak ada yang mudik.

Selain itu pihaknya juga menyiapkan ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis, serta alat rapid test (tes cepat) yang sudah dipesan pada beberapa waktu lalu.

Apabila PSBB diterapkan, Ibnu juga meminta peran serta masyarakat. Jangan keluar rumah jika tidak berkepentingan dan selalu mengenakan masker.

Sekolah-sekolah, perkantoran ataupun aktivitas bisnis atau keagamaan dihentikan sementara waktu. Serupa Jakarta, jika PSBB diterapkan akses keluar masuk orang akan makin dibatasi.

PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Berdasar Permenkes tersebut, PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Baca Juga :   DILANTIK Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalsel, Begini Penekanan Jaksa Agung RI

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Permenkes itu menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan Kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Kegiatan tersebut terkecuali bagi supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAMENKO Pangan Luncurkan Kampanye Merdeka dari Sampah
RATUSAN BARANG RAMPASAN Seluruh Kejari se Kalsel Dilelang Serentak untuk Negara
ROTASI – PELANTIKAN Sejumlah Pejabat Struktural Eselon II dan III Lingkup Kejati Kalsel
SEORANG PRIA Lanjut Usia Tergeletak Tak Bernyawa di Siring Pasar Tungging
KEBAKARAN Seorang Penghuni Tak Terselamatkan Terkurung Kobaran Api, Penyebabnya Diduga dari Obat Nyamuk
TNI-POLRI di Banjarmasin Teguhkan Komitmen Jaga Banua
KARHUTLA Kobar Berkobar di HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Petugas Nyanyikan Indonesia Raya
ANTREAN BBM Hening Sejenak, Pengantre Nyanyikan Indonesia Raya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:21

DPR dan Pemerintah Finalisasi Status-Jumlah Guru PPPK untuk Jadi PNS

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:03

174.791 NARAPIDANA dan Anak Binaan se-Indonesia Terima Remisi HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:22

RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:15

FINALISASI Perpres Ojol 18 Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:02

PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:31

PRESIDEN Prabowo Perintahkan PLN Segera Tutup PLTD

Berita Terbaru


Pemerintah Kabupaten Kobar bersama masyarakat saat melaksanakan shalat Istisqa di halaman kantor Pemkab Kobar, Selasa (18/8/2026). (Foto: Antara/Safitri RA)

Kalteng

SALAT Istisqa Meminta Turun Hujan Atasi Karhutla Kobar

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:39

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq saat meluncurkan kampanye “Aksi Bebersih Pemuda-Pemudi Merdeka dari Sampah” di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Selasa (18/8/2026). (Foto: Antara)

Kalsel

WAMENKO Pangan Luncurkan Kampanye Merdeka dari Sampah

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:32

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca