SuarIndonesia – Pemerintah pusat belum lama ini telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apakah kebijakan tersebut juga berpengaruh terhadap program vaksinasi dan syarat perjalanan?
Menanggapi itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, saat ini pemerintah hanya mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Imendagri) terkait pemberhentian PPKM.
Namun, belum keluar terkait aturan perjalanan seperti penerbangan dan kapal laut. Terkait lebijakan itu juga katanya menunggu dari Satgas Covid-19 Republik Indonesia yang menginfokan kembali.
“Aturan perjalanan belum ada, jadi misalnya apakah harus boster saat naik pesawat. Kita terus tunggu Satgas Covid pusat,” ujarnya.
Belum adanya aturan baru itu, vaksinasi masih dijalankan baik di puskesmas maupun di rumah sakit.
Baca Juga :
PEMBERLAKUAN Kembali PPKM di Banjarmasin Menunggu Instruksi Mendagri
“Vaksinasi juga masih kita jalankan, tapi lebih jelasnya dengan Kabid Pencegahan,” katanya meminta penjelasan dari bawahannya.
Menanggapi itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinkes Kota Banjarmasin, dr. Bandiah mengatakan, bahwa Program pemberian vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat memang terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin.
Bahkan, posko-posko yang ada di setiap puskesmas masih melayani vaksinasi Covid-19 mulai dari yang pertama hingga ke empat.
“Posko vaksinasi di puskesmas-puskesmas tetap dibuka,” katanya di hadapan awak media, Senin (2/1/2023).
Bandiah juga menyatakan, terkait stok vaksin sampai saat ini masih tersedia dengan jenis Zifivac. Zifivac adalah jenis vaksin yang bisa untuk booster vaksin Sinovac dan Sinopharm.
“Berdasarkan perjalanannya banyak vaksin 1 dan 2 nya sinovac atau sinopharm. Namun untuk vaksin Fpizer stok kita masih kosong,” katanya.
Ia melanjutkan lagi, pihaknya terus melakukan percepatan vaksinasi booster baik 1 maupun 2 untuk tenaga kesehatan dan lansia.(SU)