SuarIndonesia — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerbitkan surat edaran (SE) larangan penjualan dan konsumsi daging anjing pada 2025.
Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR di Banjarmasin, Kamis (11/9/2025), menyampaikan larangan ini dibuat untuk mendukung kesejahteraan hewan berdasarkan SE Kementerian Pertanian mengenai peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.
“SE dari Pemkot Banjarmasin ini mempertegas bahwa jual beli dan konsumsi daging anjing dilarang di Kota Banjarmasin,” katanya menegaskan.
Menurut Yamin, larangan ini sifatnya tidak hanya memperhatikan nilai agama dan norma saja di tengah masyarakat.
Namun juga soal kesehatan, ucap dia, sebab mengonsumsi daging anjing bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan karena sangat berpotensi adanya penularan penyakit zoonostik yang berasal dari hewan.
“Ini jadi perhatian kita untuk membuat edaran larangan karena bukan semata-mata melanggar nilai agama dan norma di masyarakat. Tapi ini demi kesehatan,” tutur Yamin dilansir dari AntaraNews.
Untuk itu, Ia sudah mengarahkan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan aktif terhadap peredaran dan penjualan daging anjing.
“Baik itu di pasar, warung makan, restoran ataupun tempat usaha lainnya,” katanya.
Selain itu, Yamin meminta masyarakat untuk turut aktif melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas perdagangan atau konsumsi daging anjing di wilayah sekitarnya.
“Jadi jangan segan untuk melaporkan karena peran aktif masyarakat lah dalam mengatasi persoalan ini,” tegasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















