Baleg DPR-RI menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.(Foto/detikcom)
SuarIndonesia – Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Seluruh fraksi menyetujui pengharmonisasi RUU tersebut, meski ada yang memberikan catatan.
Harmonisasi revisi UU Kejaksaan itu disetujui dalam rapat Penyempurnaan harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Rapat digelar di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh selaku pengusul harmonisasi RUU tentang perubahan atas UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menghadiri rapat di badan legislasi DPR RI dalam rangka menerima pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai RUU tentang kejaksaan.
Pangeran Khairul Saleh dalam rapat ini, menerima beberapa masukan dan catatan dari seluruh fraksi di DPR-RI. “Untuk yang nantinya akan kita tindaklanjuti di Komisi III,” tambah legislator asal Kalsel ini.
“Secara umum seluruh fraksi setuju. Hanya saja PPP tidak hadir secara fisik maupun virtual namun saat pembahasan awal PPP telah menyetujui RUU ini,” jelas politisi PAN ini.
Mantan Bupati Banjar dua periode ini menilai RUU tersebut sangat urgen namun perlu adanya sinkronisasi dua lembaga penyidikan yaitu Polisi dan Kejaksaan agar dapat saling menguatkan dalam penegakan hukum.
“Perlu sinkronisasi dua lembaga penyidikan antara Polisi dan Kejaksaan agar dapat saling menguatkan bukan saling melemahkan. Itu harapan kami pada RUU Kejaksaan,” ujar Pangeran.
“Beberapa catatan yang dapat kami rangkum terkait pembahasan di baleg pagi tadi,” kata Pangeran seraya menambahkan di antaranya PDI-P memberikan catatan mengenai usulan perluasan kewenangan kejaksaan hingga mencakup TPPU, HAM Berat, dan perusakan hutan. Di samping itu terkait pengaturan penyadapan supaya lebih diatur kewenangannya.
Kemudian usulan dari PKS menyatakan bahwa untuk pemilihan jaksa agung dilakukan seleksi fit & proper test seperti calon hakim agung yang juga merupakan bagian dari kabinet.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















