SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) menahan belasan ton daging tak sesuai dokumen yang dibawa oleh pengangkutnya saat masuk ke Banjarmasin melalui Pelabuhan Trisakti.
“Penahanan dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen Karantina dan komoditasnya, hal ini menunjukkan ada sebagian komoditas yang tidak dilaporkan kepada petugas Karantina,” kata Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, dikutip dari AntaraNews, Selasa (23/7/2024).
Pada sertifikat karantina yang dibawa oleh pengemudi hanya tertera sertifikasi untuk daging kerbau saja, tapi komoditas yang dibawa terdiri dari daging kerbau atau sapi, ayam, cumi-cumi, dan ikan gurami.
Tindakan itu, kata Sudirman, merupakan pelanggaran sesuai yang dimaksud pada Pasal 88 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sehingga dilakukan tindakan penahanan sebagai upaya untuk mencegah masuk atau keluarnya pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu.
Pelanggaran ini terungkap ketika petugas karantina melakukan patroli rutin di sekitar pelabuhan dan melihat ada sebuah truk berpendingin yang terparkir di pinggir jalan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata isi muatan truk tersebut tidak sesuai baik dari segi jenis maupun jumlah komoditas dengan dokumen yang ada.
Kepala Tim Kerja Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalsel Ichi L. Buana menjelaskan pemasukan komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina sesuai dengan Pasal 37 dan 38, sehingga perlu ditindak tegas.
“Tim Gakkum terus menggali informasi lebih dalam dan memanggil pemilik untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















