BALAI Karantina Kalsel Tahan Belasan Ton Daging tak Sesuai Dokumen

- Penulis

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Karantina Kalsel menunjukkan daging yang tak disertai dokumen lengkap karantina. [ANTARA/Firman]

Petugas Karantina Kalsel menunjukkan daging yang tak disertai dokumen lengkap karantina. [ANTARA/Firman]

SuarIndonesia — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Karantina Kalsel) menahan belasan ton daging tak sesuai dokumen yang dibawa oleh pengangkutnya saat masuk ke Banjarmasin melalui Pelabuhan Trisakti.

“Penahanan dilakukan karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen Karantina dan komoditasnya, hal ini menunjukkan ada sebagian komoditas yang tidak dilaporkan kepada petugas Karantina,” kata Kepala Karantina Kalsel Sudirman di Banjarmasin, dikutip dari AntaraNews, Selasa (23/7/2024).

Pada sertifikat karantina yang dibawa oleh pengemudi hanya tertera sertifikasi untuk daging kerbau saja, tapi komoditas yang dibawa terdiri dari daging kerbau atau sapi, ayam, cumi-cumi, dan ikan gurami.

Tindakan itu, kata Sudirman, merupakan pelanggaran sesuai yang dimaksud pada Pasal 88 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sehingga dilakukan tindakan penahanan sebagai upaya untuk mencegah masuk atau keluarnya pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu.

Baca Juga :   KALSEL JUARA Umum Kompetisi Tenaga Kerja Konstruksi Indonesia 2024

Pelanggaran ini terungkap ketika petugas karantina melakukan patroli rutin di sekitar pelabuhan dan melihat ada sebuah truk berpendingin yang terparkir di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata isi muatan truk tersebut tidak sesuai baik dari segi jenis maupun jumlah komoditas dengan dokumen yang ada.

Kepala Tim Kerja Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalsel Ichi L. Buana menjelaskan pemasukan komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina sesuai dengan Pasal 37 dan 38, sehingga perlu ditindak tegas.

“Tim Gakkum terus menggali informasi lebih dalam dan memanggil pemilik untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PANGDAM XXII/Tambun Bungai Berkolaborasi “Gerak Bersama” di Banjarmasin
MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”
PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:52

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59

GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai

Senin, 4 Mei 2026 - 22:56

KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu

Senin, 4 Mei 2026 - 22:55

VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi

Senin, 4 Mei 2026 - 21:37

“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur

Senin, 4 Mei 2026 - 20:20

CHINA Juara Thomas Cup 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 20:09

OTONOMI DAERAH Wujudkan Kemandirian Kelola Potensi

Senin, 4 Mei 2026 - 19:15

ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terbaru

Tomsi Tohir, Sekjen Kemendagri. (Foto: Kemendagri)

Nasional

PEMDA Diminta tidak Lengah Meski Inflasi Terkendali

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:40


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Antara/Maria C Galuh)

Nasional

PEMERINTAH Kaji CNG sebagai Pengganti LPG 3 Kg

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:07

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca