SuarIndonesia – Bagi masyarakat yang memiliki Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama darurat Corona atau Covid-19 yang khawatir.
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin memberikan dispensasi (keringanan) bagi masyarakat hingga bulan Mei 2020.
Hal ini di ungkapkan Kasat Lantas Polresta Banjarmasib AKP Gustaf Adolf Mamuaya SIK SE.
Pihaknya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama darurat Corona atau Covid-19.
“Sesuai dengan pengumuman dari Korps Lalulintas (Korlantas) Polri yang menyebutkan bahwa bagi masa berlakunya SIM habis, yakni masa dari tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020 dapat diperpanjang setelahnya,” jelas Kasat kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Dalam hal ini, Gustaf mengungkapkan selama darurat Corona ini akan di berikan ditoleransi dan prosesnya tetap perpanjang biasa dengan catatan dalam rentang waktu yang ditentukan.
” Ini berbeda, jika biasanya terlambat memperpanjang SIM, maka apabila masa berlakunya harus, membuat (SIM) baru.
Namun karena kondisinya seperti ini makan di berikan teloransi,” ujarnya.
Kasat menjelaskan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang
sekarang dapat melakukan perpanjangan di Kantor Layanan SIM Terpadu di Jalan A Yani km 21, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
” Untuk sementara layanan SIM keliling dan SIM Corner Duta Mall sementara tutup. Jadi yang mau perpanjang sekarang bisa ke pelayanan SIM KM 2,” ucapnya..
Sisi lain mengingatkan bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, maka yang harus diperhatikan adalah SOP pencegahan Covid 19.
Maka pihaknya menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebelum masuk.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















