ASN WAJIB Kerja di Rumah, Demikian Instruksi Men-PANRB Cegah Corona

- Penulis

Senin, 16 Maret 2020 - 17:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah selama dua pekan. Namun pejabat diharuskan bekerja di kantor. (CNN Indonesia/ Dhio Faiz)

SuarIndonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah untuk mewaspadai penyebaran virus corona (Covid-19).

“Bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan ASN agar bekerja di rumah atau tempat tinggalnya dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran covid-19,” ujar Tjahjo di Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Senin (16/9), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Aturan tersebut diinstruksikan Tjahjo melalui Surat Edaran MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tjahjo menjabarkan seluruh ASN di kementerian/lembaga maupun Pemerintah Daerah wajib dipekerjakan di rumah atau tempat tinggalnya selama dua pekan, mulai 16 sampai 31 Maret 2020.

Namun ini tidak berlaku untuk pejabat pada dua tingkatan jabatan tertinggi di organisasi tersebut, yang masih diharuskan bekerja dari kantor.

“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat,” ucap Tjahjo.

Lebih lanjut ia menjelaskan nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bakal mengatur sistem kerja di rumah yang harus ditaati ASN di organisasinya. PPK juga bisa mengatur jika sistem bekerja di rumah mau dilakukan dengan bergilir.

Dalam mengatur pejabat maupun pegawai yang bekerja di rumah dan di kantor, PPK harus mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari jenis pekerjaan pegawai, peta sebaran corona di wilayah pegawai, domisili pegawai tinggal, kondisi kesehatan pegawai maupun kondisi kesehatan keluarga pegawai.

Baca Juga :   KAPOLRI: Tindak Tegas dan Proses Pidana Jika Anggota Bekingi Judol!

Kemudian juga riwayat perjalanan ke luar negeri pegawai dalam periode 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir dan efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan dalam organisasi tersebut.

“Jadi saya kira ini [berlaku] untuk dua minggu [ke depan]. Sambil kita menunggu bagaimana arahan Bapak Presiden berikutnya. Kedua juga bagaimana laporan perkembangan virus ini secara rutin disampaikan oleh jubir pemerintah,” tambah Tjahjo.

Per Minggu (16/3), jumlah kasus corona di Indonesia mencapai 117 kasus. Penyebarannya juga sudah meluas hingga Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Bali, Manado, Yogyakarta dan Pontianak.

Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia tidak bepergian dan melakukan aktivitasnya di dalam rumah. Hal serupa juga diungkapkan sejumlah kepala daerah di beberapa wilayah.

Namun hingga pagi ini, banyak pekerja yang masih menyemut di halte dan stasiun angkutan umum untuk berangkat bekerja. Kebijakan membatasi jumlah angkutan umum dan jarak antar penumpang membuat antrian di stasiun dan halte ‘mengular’ hingga ke jalanan.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RUMAH AMBRUK Seluruh Penghuni Dievakuasi, Enam Luka-luka dan Seorang Meninggal Dunia
KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka
PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin
FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

Kab. Banjar

KOBARAN API Ludeskan Delapan Rumah, Empat Warga Terluka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:52

Kalsel

DIRESMIKAN Pos Bakamla Zona Tengah Banjarmasin

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:38

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca