Suarindonesia – Tahun 2019 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan tunjangan tambahan dengan kategori khusus yang bernama tunjangan kinerja (Tukin).
Tidak mudah untuk mendapatkan Tukin tersebut. Syarat utama mendapatkan Tukin adalah kinerja dari ASN harus mencapai 100% penilaian dari Inspektorat dan BKD Kota Banjarmasin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Hamli Kursani mengatakan tunjangan kinerja diberlakukan sebagai pengganti upah di luar jam atau tugas dinas.
“Memang ada tunjangan kinerja untuk tahun 2019 ini, tapi syaratnya tidak mudah untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Ada poin poin yang harus dicapai dalam mendapatkan tunjangan, salah satunya penilaian kinerja dari inspektorat harus 100%,” ucap Hamli Kursani kepada awak media (3/1).
Selain itu, menurut Hamli Kursani tunjangan kinerja tersebut dapat mendongkrak kinerja dari ASN lingkup Pemko untuk lebih meningkatkan kinerja kedepannya dalam berbagai proyek yang diprogramkan oleh masing-masing pihak SKPD.
“Tukin saya yakini akan mendongkrak kinerja dari ASN kita. Sebab Tukin ini akan diserahkan akhir tahun dengan cara dirapel. Dan itu nanti bagi yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan dalam jumlah yang besar,” terangya.
Lebih lanjut Hamli Kursani memaparkan jumlah Tukin bisa sampai dua kali lipat dari tunjangan ASN sebelumnya,. Ia mencontohkan seperti tunjangan Kabag Humas Pemko yang asalnya 7 juta rupiah bisa saja 2019 karena mendapat Tukin menjadi 15 juta rupiah.
“Tukin ini semata mata memang untuk memacu semangat dari ASN untuk lebih meningkatkan kinerja mereka,” pungkas Hamli.(SU)