SuarIndonesia – Hasil penyelidikan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari), akhirnya pulihkan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Tabalong
Ini dibuktikan dengan penyerahan berkas terkait dugaan penguasaan tanah milik Pemkab oleh masyarakat.
Berkas diterima Sekretaris Daerah, Hj. Hamidah Munawarah, ST. MT didampingi Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Samsu Alam serta Badan Pertanahan Nasional diwakili Kasi Survey dan Pemetaan, jadi Wahyu Hadi.
“Iya telah diserahkan berkasnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Mohamad Ridosan, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, SH, Selasa (11/3/2023).
Ia katakan, aset yang dipulihkan tersebut berupa satu bidang tanah dengan dasar Sertfikat Hak Pakai No.19 Tahun 1994 dengan luas tanah 14.813 m².
Pemulihan dilakukan melalui sarana operasi penyelidikan atas dasar tindaklanjut laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)adanya dugaan Mafia Tanah kepada Kejari.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa masyarakat atau pihak ketiga yang menguasai tanah tersebut sebagian memiliki alas hak berupa Sporadik atau Segel.
Namun pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Tabalong masyarakat mengetahui tanah tersebut merupakan aset pemkab.
Kemudian telah dilakukan pula pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah yang bekerjasama dengan BPN Tabalong.
“Kita selalu siap bekerjasama membantu dan mendukung pemerintah dalam rangka pemulihan aset. Karena ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan serta menjadi salah satu program utama Jaksa Agung tentang Pemberantasan Mafia Tanah,” tambah Kajari. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















