Suarindonesia – Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah membakar 22.807 Electronic Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) Invalid dan rusak di halaman Balaikota Banjarmasin, Jalan R.E Martadinata, Banjarmasin Tengah, Selasa (18/12/2018).
Pembakaran E-KTP tersebut sebagai bentuk pemusnahan yang diperintahkan oleh Dirjen Dukcapil melalui Surat Edaran bernomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan E-KTP yang Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia.

Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah menyampaikan pembakaran E-KTP bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan dalam E-KTP baik dalam perbuatan kriminal maupun dalam kepentingan lainnya.
“Oleh sebab itu momentum hari ini kita manfaatkan untuk tidak ada terjadi lagi penyalahgunaan E-KTP dalam segala bentuk penyalahgunaan apa pun, baik kepentingan perorangan maupun kepentingan banyak,” ucap Hermansyah kepada awak media di Balaikota Selasa (18/12).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Khairul Saleh menceritakan semula E-KTP invalid dan rusak sebelum ada perintah dibakar dulunya dikumpulkan dan setelah terkumpul dikirim ke pusat.
Ia menceritakan setelah maraknya kasus keteteran E-KTP di daerah lain, akhirnya dari Kemendagri menginginkan pembakaran agar tidak bersisa lagi dan kemudian tidak ada lagi penyalahgunaan E-KTP ke depannya.

Adapun soal penjagaan E-KTP sebelum dilakukan pembakaran, Khairul Saleh menegaskan untuk penjagaan sangat ketat baik yang berada di kecamatan maupun di Disdukcapil Kota Banjarmasin semuanya dijaga dengan aman dan tidak lepas pantauan.
“Semua kita jaga aman, baik petugas dari kecamatan maupun di kantor kita, tersimpan dalam gudang yang dijamin keamanannya. Kalau kasus keteteran tidak pernah terjadi di Banjarmasin,” katanya.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















