ANGGOTA DPRD Kalbar P.A.M Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 00:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Tinggi Pontianak menggiring TAM, anggota DPRD Kalbar yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus Markup pengadaan tanah bangunan bank daerah. (ANTARA/Rendra Oxtora)

Petugas Kejaksaan Tinggi Pontianak menggiring TAM, anggota DPRD Kalbar yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus Markup pengadaan tanah bangunan bank daerah. (ANTARA/Rendra Oxtora)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan anggota DPRD Kalbar, P.A.M, sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik Pemerintah Daerah pada 2015 lalu.

“Pengadaan lahan tersebut, yang menelan biaya total Rp99,1 miliar untuk area seluas 7.883 meter persegi, diduga menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp30 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, di Pontianak, Senin (28/10/2024), dikutip dari AntaraNews.

Dia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya selisih antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam proyek ini kini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar.

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

P.A.M., yang disebut sebagai pihak ketiga dalam transaksi ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Kejati Kalbar akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelumnya Kejati Kalbar juga telah menahan tiga tersangka lainnya, dan kasus ini akan terus dikembangkan karena dimungkinkan masih ada tersangka lain yang terlibat,” tuturnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
SAKSI KADINKES HSU Diperas, Serahkan Uang 350 Juta Perkara Suap dan Gratifikasi Eks Kajari
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca