ANGGOTA DPRD Kalbar P.A.M Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka

- Penulis

Selasa, 29 Oktober 2024 - 00:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Tinggi Pontianak menggiring TAM, anggota DPRD Kalbar yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus Markup pengadaan tanah bangunan bank daerah. (ANTARA/Rendra Oxtora)

Petugas Kejaksaan Tinggi Pontianak menggiring TAM, anggota DPRD Kalbar yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus Markup pengadaan tanah bangunan bank daerah. (ANTARA/Rendra Oxtora)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan anggota DPRD Kalbar, P.A.M, sebagai tersangka terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik Pemerintah Daerah pada 2015 lalu.

“Pengadaan lahan tersebut, yang menelan biaya total Rp99,1 miliar untuk area seluas 7.883 meter persegi, diduga menimbulkan kelebihan pembayaran senilai Rp30 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, di Pontianak, Senin (28/10/2024), dikutip dari AntaraNews.

Dia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya selisih antara jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam proyek ini kini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar.

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

P.A.M., yang disebut sebagai pihak ketiga dalam transaksi ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024, tertanggal 28 Oktober 2024. Kejati Kalbar akan menahan tersangka selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelumnya Kejati Kalbar juga telah menahan tiga tersangka lainnya, dan kasus ini akan terus dikembangkan karena dimungkinkan masih ada tersangka lain yang terlibat,” tuturnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang
RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan
EKS KANIT Narkoba Polresta Ambon Jadi Bandar Sabu dari Kalimantan, Raup Rp 20 Juta Per Hari
BKSDA-YIARI Translokasikan Orang Utan
KARANTINA KALBAR Cegah Perdagangan Satwa Liar di Perbatasan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel.

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca