SuarIndonesia — Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Novita Wijayanti mengatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan produk legislasi kolektif antara pemerintah yang dikuasai PDIP dengan legislatif ketika itu.
Menurut dia, undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2021 dan akan diterapkan mulai Januari 2025, dengan salah satu poinnya terkait kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Sejatinya justru mereka (PDIP) yang mengusulkan dan memutuskan, sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo, di mana Pak Prabowo menjadi Presiden baru dua bulan,” kata Novita dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Seharusnya, kata Novita, para pemangku kepentingan tidak bersandiwara seolah-olah menjadi korban untuk mendapatkan simpati rakyat.
Dia pun menyayangkan adanya sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN 12 persen yang merupakan hasil kesepakatan bersama.
Menurut Novita, saat ini yang paling penting adalah bagaimana bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan dan ekonomi.
“Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Jadi, sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo (Subianto), bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (22/12).
Oleh karena itu, Deddy yang juga anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan bahwa sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 persen itu hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Permintaan itu bukan berarti Fraksi PDIP menolak rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen, katanya.
Golkar: PDIP “mencla-mencle”
Sementara itu, dilansir dari AntaraNews, Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menyebut PDI Perjuangan bersikap mencla-mencle soal kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

“Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hal itu disampaikan Misbakhun merespons sikap PDIP yang menyuarakan agar kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dibatalkan pemerintah.
“Untuk itu, kalau saat ini ada upaya politik balik arah dari PDI Perjuangan dengan melakukan upaya penolakan itu berarti mereka mau tinggal glanggang colong playu,” ujarnya.
Misbakhun lantas mengungkapkan peran PDIP dalam kebijakan kenaikan PPN pada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bergulir pada periode kepemimpinan DPR RI sebelumnya.
Saat itu dirinya ikut menjadi anggota Panja RUU HPP itu sehingga ikut menyaksikan dan mengetahui dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dalam RUU tersebut.
“Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang itu, bahkan kader PDI Perjuangan Dolfie OFP (Dolfie Othniel Frederic Palit) menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” tuturnya.
Untuk itu, dia menilai tidak selayaknya PDIP seolah cuci tangan terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen sebab semuanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang ditetapkan pada Oktober 2021.
“Tidak selayaknya PDI Perjuangan membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan mereka tidak terlibat dalam proses politik ketika membahas UU HPP yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti,” katanya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















