SuarIndonesia – Bakhrivan (31) tak berkutik ketika hendak melakukan pencurian keburu tertangkap tangan oleh warga sekitar Jalan Dahlia Raya RT 10 RW 02 Banjarmasin Tengah, pada Jum’at (14/6/2024).
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Minggu (16/6/2024), membenarkan telah mengamankan tersamgka bersama sejumlah baramg bukti dan dikenakan pasal 53 Jo 363 KUHP
Tersangka diketahui warga Jalan Tanjung Hulu RT 03 RW 01Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
Anggota telah mengamankan barang bukti berupa satu buah garpu, satu buah guci, lima buah kunci rumah, satu buah plash disk berisi rekaman CCTV. Pelaku melakukan aksinya di rumah korban H.Fikriansyah (44)/
Sebelumnya korban bersama saksi yaitu istrinya sedang tidur di dalam kamar di lantai tiga, dan dari luar kamar mendengar suara gaduh, kemudian korban bersama istri melihat tersangka , sedang mondar mandir mencari sesuatu.
Karena kepergok, tersangka langsung melarikan diri ke lantai empat dan korban berteriak “maling” serta memanggil masyarakat setempat, lalu korban bersama warha setempat mengejar tersangka di lantai empat.
Terssngka bersembunyi di dalam gudang lantai empat, ditemukan barang bukti. Tersangka oleh masyarakat setempat diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Dari rekaman CCTV yang ada di rumah, sebelumya tersangka di luar mondar mandir memantau situasi rumah, kemudian dari samping rumah tepatnya di lantai satu menuju ke lantai empat dengan memanjat dinding dan masuk ke dalam rumah.
Setelah di dalam rumah tersangka naik turun dari lantai ke lantai mencari sesuatu akan tetapi terlebih dahulu kepergok korban. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















