AKI Sinergi dengan Pemerintah Tingkatkan Nilai Tambah Kratom

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Asosiasi Kratom Indonesia (AKI). (ANTARA/Ho)

Pengurus Asosiasi Kratom Indonesia (AKI). (ANTARA/Ho)

SuarIndonesia — Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) resmi memilih dan mengukuhkan kepengurusan baru periode 2024-2029 di Kota Pontianak dan siap sinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah kratom.

“Kami siap menjalin kerja sama strategis yang akan mendukung inovasi, pemasaran, nilai tambah dan daya saing produk kratom Indonesia,” ujar Ketua Umum Franky Kaunang di Pontianak, Selasa (15/10/2024), dikutip dari Antara.

AKI juga menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan Permendag No. 21 Tahun 2024 yang mengatur tata cara ekspor komoditas kratom. Peraturan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut positif Permendag ini sebagai terobosan penting yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional,” katanya.

Peraturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor serta mengatur persyaratan bagi eksportir untuk memenuhi standar tertentu.

“Kami mengapresiasi pengaturan ini karena akan mengurangi risiko ketidakpastian yang sebelumnya dirasakan oleh pengusaha kratom,” tambah Franky.

Wakil Ketua AKI yang juga merupakan pengusaha kratom Kalbar Rudyzar Zaidar Mochtar menambahkan bahwa aturan yang ada membuka peluang besar untuk meningkatkan nilai kratom. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Keberhasilan implementasi aturan ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat lokal,” ujarnya.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

AKI juga berkomitmen untuk membantu anggotanya dalam mensosialisasikan mematuhi ketentuan Permendag 21/2024. Organisasi ini siap bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keberlanjutan serta pertumbuhan industri kratom yang berkualitas.

Namun dalam aturan baru tersebut, Rudyzar menyebut perlu adanya kepastian dalam spesifikasi fasilitas yang ditentukan oleh pemerintah.

“Misalnya mesin penggiling yang diminta pemerintah adalah yang berupa dynamo listrik, bukan diesel. Lalu minimal remahan atau tepung kasar atau MESS 8. Tentu kita berharap aturan yang ada tidak berbelit-belit,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel
BAHAS Anggaran Kebun Raya Banua, Begini Penekanan DPRD Kalsel
DPRD Kalsel Sahkan Raperda Penanaman Modal dan Terima LPJ APBD 2025
POTENSI Karhutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca