AKI Sinergi dengan Pemerintah Tingkatkan Nilai Tambah Kratom

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Asosiasi Kratom Indonesia (AKI). (ANTARA/Ho)

Pengurus Asosiasi Kratom Indonesia (AKI). (ANTARA/Ho)

SuarIndonesia — Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) resmi memilih dan mengukuhkan kepengurusan baru periode 2024-2029 di Kota Pontianak dan siap sinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah kratom.

“Kami siap menjalin kerja sama strategis yang akan mendukung inovasi, pemasaran, nilai tambah dan daya saing produk kratom Indonesia,” ujar Ketua Umum Franky Kaunang di Pontianak, Selasa (15/10/2024), dikutip dari Antara.

AKI juga menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan Permendag No. 21 Tahun 2024 yang mengatur tata cara ekspor komoditas kratom. Peraturan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut positif Permendag ini sebagai terobosan penting yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional,” katanya.

Peraturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor serta mengatur persyaratan bagi eksportir untuk memenuhi standar tertentu.

“Kami mengapresiasi pengaturan ini karena akan mengurangi risiko ketidakpastian yang sebelumnya dirasakan oleh pengusaha kratom,” tambah Franky.

Wakil Ketua AKI yang juga merupakan pengusaha kratom Kalbar Rudyzar Zaidar Mochtar menambahkan bahwa aturan yang ada membuka peluang besar untuk meningkatkan nilai kratom. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Keberhasilan implementasi aturan ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat lokal,” ujarnya.

Baca Juga :   PENDUDUK Usia Kerja di Kalsel, Agustus 2024 Sebanyak 3,16 Juta

AKI juga berkomitmen untuk membantu anggotanya dalam mensosialisasikan mematuhi ketentuan Permendag 21/2024. Organisasi ini siap bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keberlanjutan serta pertumbuhan industri kratom yang berkualitas.

Namun dalam aturan baru tersebut, Rudyzar menyebut perlu adanya kepastian dalam spesifikasi fasilitas yang ditentukan oleh pemerintah.

“Misalnya mesin penggiling yang diminta pemerintah adalah yang berupa dynamo listrik, bukan diesel. Lalu minimal remahan atau tepung kasar atau MESS 8. Tentu kita berharap aturan yang ada tidak berbelit-belit,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh
MENKEU PURBAYA: Sementara, Pertamina Tanggung Selisih BBM Nonsubsidi
E20 DISIAPKAN untuk Pengganti Pertalite dan Pertamax
BPH MIGAS: Belum Ada Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
BANK KALSEL Perluas Layanan Syariah, Tiga KCPS Baru Dorong Inklusi Keuangan
SUSTAIN: Kaltim Pusat Ekspor Batu Bara Indonesia
6.824 PENUMPANG Tiba Selama Arus Balik di Pelabuhan Banjarmasin
DORONG PENURUNAN Tarif Pajak Kendaraan Menjadi Fokus ​Pansus I DPRD Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca