AKI Sinergi dengan Pemerintah Tingkatkan Nilai Tambah Kratom

- Penulis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 21:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Asosiasi Kratom Indonesia (AKI). (ANTARA/Ho)

Pengurus Asosiasi Kratom Indonesia (AKI). (ANTARA/Ho)

SuarIndonesia — Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) resmi memilih dan mengukuhkan kepengurusan baru periode 2024-2029 di Kota Pontianak dan siap sinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah kratom.

“Kami siap menjalin kerja sama strategis yang akan mendukung inovasi, pemasaran, nilai tambah dan daya saing produk kratom Indonesia,” ujar Ketua Umum Franky Kaunang di Pontianak, Selasa (15/10/2024), dikutip dari Antara.

AKI juga menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan Permendag No. 21 Tahun 2024 yang mengatur tata cara ekspor komoditas kratom. Peraturan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut positif Permendag ini sebagai terobosan penting yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional,” katanya.

Peraturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor serta mengatur persyaratan bagi eksportir untuk memenuhi standar tertentu.

“Kami mengapresiasi pengaturan ini karena akan mengurangi risiko ketidakpastian yang sebelumnya dirasakan oleh pengusaha kratom,” tambah Franky.

Wakil Ketua AKI yang juga merupakan pengusaha kratom Kalbar Rudyzar Zaidar Mochtar menambahkan bahwa aturan yang ada membuka peluang besar untuk meningkatkan nilai kratom. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Keberhasilan implementasi aturan ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat lokal,” ujarnya.

AKI juga berkomitmen untuk membantu anggotanya dalam mensosialisasikan mematuhi ketentuan Permendag 21/2024. Organisasi ini siap bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keberlanjutan serta pertumbuhan industri kratom yang berkualitas.

Baca Juga :   PLN Nyatakan Kelistrikan Kalselteng Masih Siaga

Namun dalam aturan baru tersebut, Rudyzar menyebut perlu adanya kepastian dalam spesifikasi fasilitas yang ditentukan oleh pemerintah.

“Misalnya mesin penggiling yang diminta pemerintah adalah yang berupa dynamo listrik, bukan diesel. Lalu minimal remahan atau tepung kasar atau MESS 8. Tentu kita berharap aturan yang ada tidak berbelit-belit,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DANA 760 Miliar Pemkab Balangan Belum Cair
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
DISOROT Menurunnya Daya Beli di Pasar Paringin
ATASI Antrian BBM, Pansus Kalsel Matangkan Data
JEPANG Perkuat Pemadaman Karhutla di Ketapang
MASKAPAI Hentikan Sementara Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut
“BOTASUPAL” Musnahkan Uang Palsu di Kalsel
PASAR MURAH di Desa Bihara, Warga Dapat Kebutuhan Pokok Terjangkau hingga Layanan IKD

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca