MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 20:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Antara/Harianto)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Antara/Harianto)

SuarIndonesia — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan yang berpotensi mengurangi pendapatan karyawan selama masa penerapan WFH.

“Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurut Menaker, pengaturan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan skema pengupahan seperti “no work no pay” yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran terkait kebijakan tersebut.

Laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan serta tidak mengurangi hak pekerja dalam penerapan kebijakan itu.

Menaker menyebut penerapan WFH diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja baru yang lebih adaptif, efisien, serta mendukung produktivitas tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Kebijakan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan di berbagai sektor.

“Jadi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) cara baru, cara lebih bijak dalam optimalisasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional,” ucapnya.

Baca Juga :   MENHAJ: Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Sesuai dengan Jadwal

Meski begitu, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, namun tetap harus mengacu pada prinsip utama yaitu perlindungan hak pekerja.

Menaker menegaskan pula pengawasan akan diperketat dan sanksi dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran, sehingga kebijakan WFH dapat berjalan efektif, adil dan memberikan manfaat bagi pekerja serta perusahaan.

“Sanksi, tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi,” kata Menaker.

Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Perusahaan tersebut dapat menerapkan WFH yang berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026.

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” tutur Menaker dilansir dari Antara.

Imbauan itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca