MENAKER YASSIERLI: Meski WFH, Gaji Karyawan Swasta/BUMN-BUMD Wajib Penuh

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 20:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Antara/Harianto)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Antara/Harianto)

SuarIndonesia — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Dia menegaskan hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan yang berpotensi mengurangi pendapatan karyawan selama masa penerapan WFH.

“Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurut Menaker, pengaturan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan skema pengupahan seperti “no work no pay” yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran terkait kebijakan tersebut.

Laporan yang masuk nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi ketentuan serta tidak mengurangi hak pekerja dalam penerapan kebijakan itu.

Menaker menyebut penerapan WFH diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja baru yang lebih adaptif, efisien, serta mendukung produktivitas tanpa mengabaikan kesejahteraan pekerja.

Kebijakan itu juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan di berbagai sektor.

“Jadi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) cara baru, cara lebih bijak dalam optimalisasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional,” ucapnya.

Baca Juga :   MENHAJ: Pemberangkatan Jamaah Calon Haji Sesuai dengan Jadwal

Meski begitu, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, namun tetap harus mengacu pada prinsip utama yaitu perlindungan hak pekerja.

Menaker menegaskan pula pengawasan akan diperketat dan sanksi dapat diberikan apabila ditemukan pelanggaran, sehingga kebijakan WFH dapat berjalan efektif, adil dan memberikan manfaat bagi pekerja serta perusahaan.

“Sanksi, tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi,” kata Menaker.

Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Perusahaan tersebut dapat menerapkan WFH yang berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026.

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini,” tutur Menaker dilansir dari Antara.

Imbauan itu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air
BANUA QRIStival 2026, Siring 0 Km jadi Kawasan Wisata Digital

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:16

KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:48

DUA IKON Daerah di Kalteng Ditetapkan jadi Kawasan Berbasis KI

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:33

3 PROVINSI di Kalimantan Rawan Karhutla

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:47

MOMENTUM BERSEJARAH Kesepakatan Hibah Pembangunan Rindam XXII/TB, Begini Penyataan Mayjen TNI Zainul Arifin

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca