SuarIndonesia – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengupayakan penyesuaian tarif pajak daerah agar lebih berkeadilan dan tidak membebani masyarakat.
Hal ini menjadi fokus dalam pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi (Paman Yani), menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah peluang penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Tarif PKB yang sempat berada di angka 1,2% memungkinkan untuk diturunkan kembali menjadi 0,9% seperti sebelumnya. Jangan sampai kita menaikkan tarif, tapi masyarakat justru tidak mampu membayar,” ujar Paman Yani.
Selain relaksasi tarif bagi warga, Pansus I juga menekankan dua langkah strategis lainnya dengan Mendorong penyisiran ulang seluruh objek pajak agar pendapatan daerah maksimal dan tepat sasaran dan Memastikan kepatuhan perusahaan besar terhadap pajak air permukaan melalui aturan turunan (Pergub).
Paman Yani menegaskan bahwa penyesuaian ini menciptakan keseimbangan.
Menurutnya, daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi ekonomi masyarakat setempat tanpa harus mengorbankan potensi pendapatan daerah secara keseluruhan.
”Artinya jelas, semua wajib pajak harus patuh. Jangan sampai yang kecil ditekan, tapi yang besar justru longgar,” pungkasnya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus I diterima oleh Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri, Wanto, serta didampingi Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Suriya Saputra. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















