AKHIRNYA KASATPOL-PP Dilaporkan, Akibat Proses Pembongkaran Bando

- Penulis

Senin, 1 November 2021 - 00:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Proses pembongkaran rangka reklame bando oleh aparat gabungan di Kota Banjarmasin berujung pada laporan adanya dugaan tindakan represif berupa pemukulan terhadap keluarga pemilik reklame bando.

Diketahui, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Winardi Sethiono meminta anak kandungnya yang menjadi korban pemukulan dalam proses pembongkaran tersebut Jumat (29/10/2021) malam kemarin untuk melaporkannya ke pihak berwajib, yakni Polresta Banjarmasin.

Bukan tanpa alasan, langkah itu diambilnya lantaran korban dugaan pemukulan tersebut merupakan anak kandungnya sendiri, yakni Ferdi.

Ia menduga, tindakan represif itu dilakukan oleh oknum Satpol-PP yang saat itu menjadi SKPD penanggungjawab dalam proses pembongkaran bangunan reklame yang membentang di atas jalan raya protokol itu.

 

AKHIRNYA KASATPOL-PP Dilaporkan, Akibat Proses Pembongkaran Bando (2)

 

Kabar tersebut direspon sahatai oleh Kasatpol-PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin. Ia yakin proses pembongkaran yang dijalankannya kemarin malam itu sudah sesuai dengan prosedur.

“Kabarnya sudah dilaporkan ke Kepolisian kan, ya kita ikuti saja prosesnya kalau memang seperti itu,” ucapnya saat dihubungi awak media, Minggu (31/10/2021) sore.

Muzaiyin menjelaskan, di hari kedua proses pembongkaran rangka besi reklame bando yang ada di pertigaan Jalan Kuripan, Banjarmasin itu berjalan lancar dan kondusif.

Tidak seperti malam sebelumnya yang sempat terjadi kericuhan lantaran mendapat perlawanan dari pemilik bando.

Bahkan, ia membeberkan, warga di sekitar lokasi dan perwakilan pemilik bangunan pun juga hadir mengawasi serta mendokumentasikan proses pembongkaran.

“Itu tidak masalah, sepanjang tidak menghalangi kita menjalankan tugas,” ujarnya.

Selain itu, kabar bahwa pemilik bando juga akan kembali memperkarakan proses pembongkaran tersebut ke PTUN Banjarmasin, pun di tanggapi dengan santai oleh mantan Camat Banjarmasin Timur itu.

“Sesuai dengan arahan Pak Asisten II, Sekretariat Kota Banjarmasin, mereka dipersilakan melakukan gugatan ataupun keberatan ke pengadilan, itu hak mereka (pengusaha jasa rekalame),” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa apa yang dijalankan pihaknya tersebut sudah berjalan sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku.

“Pak Wali Kota juga sudah memberikan instruksi kepada kita untuk menertibkan bangunan bando ini. Jadi kami melaksanakan perintah atasan saja,” ungkapnya.

Baca Juga :   LIMA PRIA BERSAJAM Indikasi Ingin Tawuran Diamankan Polisi

Muzaiyin mengakui bahwa untuk membongkar seluruh rangka bando di Km 2 ini memang memerlukan waktu yang lebih lama. Hal itu dikarenakan konstruksi bangunan bando yang ini sedikit lebih rumit. Berbeda dengan bando yang lain.

“Sampai pagi tadi baru satu konstruksi bando yang dibongkar, yakni bangunan yang ada di pertigaan Kuripan. Di sana ketiga tiang penyangganya sudah lepas semua,” ujarnya.

Lantas, apakah Satpol-PP mampu untuk menyelesaikan proses pembongkaran di 10 reklame bando dalam 10 hari? Sedangkan untuk membersihkan rangka bando di pertigaan Jalan Kuripan itu saja memerlukan waktu lama dua malam.

Terkait hal itu, Muzaiyin menuturkan, bahwa waktu yang disediakan selama 10 hari tersebut bukan merupakan waktu yang baku.

“Yaa kita akan berusaha semaksimal mungkin lah untuk bisa menyelesaikan tugas pembongkaran ini tepat waktu,” ujarnya.

Ia menilai, pihaknya juga melihat kondisi cuaca yang menjadi faktor utama dalam penyelesaian tugas ini. Jika cuaca kurang mendukung, maka terpaksa harus menyesuaikan.

“Pada intinya, tidak masalah soal waktu pelaksanaannya. Kalaupun dalam pelaksanaannya memerlukan waktu tambahan, ya kita tinggal mitha waktu lagi kepada pimpinan,” kilahnya.

“Mudah-mudahan untuk titik yang lain bisa lebih mudah proses pembongkarannya supaya kita bisa cepat menyelesaikan tugas pembongkaran ini,” sambungnya

Lantas bagaimana dengan rencana pengusaha yang akan kembali menggugat hal itu ke PTUN, Banjarmasin?

Untuk material bobgkaran bando sendiri, ia menambahkan, sudah disimpan di kawasan IPA II, PDAM Bandarmasih yang berlokasi di Jalan Tirta Jaya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Kalaupun pemilik bangunan reklame bando ini mau mengambil kami persilakan. Tidak masalah, kita hanya menertibkan dan jangan lagi berada disana, karena melanggar aturan,” tukashya

“Sama halnya dengan bangunan bando yang lebih dulu ditertibkan, pemilik bisa mengambilnya di kantor Satpol-PP,” tuntasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:49

WFH ASN Setiap Jumat: Kinerja Diawasi Ketat!

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca