SuarIndonesia – Akhirnya penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel melimpahkan atau tahap II yakni tersangka Ansharuddin, tak lain Bupati Balangan dan berkasnya ke Kejari Banjarmasin, Kamis (24/10)
Limpahkan berkas atas dugaan penipuan dengan tersangka Ansharuddin ini, kemudian hampir dua jam diteliti lagi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Dan dalam waktu dekat perkaranya akan di sidangkan.
Sementarea Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifai didampingi Direktur Reskrimum, AKBP Sugeng Riyadi dan Kasubdit IV Jatanras, AKBP Apebrianto, dalam keterangan pers membenarkan atas tuntas penanganan atas kasusnya serta berkas beserta tersangka dilimpahkan ke kejaksaan.
“Selanjutnya wewenang kejaksaan hingga kapan disidangkan. Soal ditahan atau tidak juga bukan wewenang pihaknya dan itu sudah ada pada kejaksaan,” tambah AKBP Sugeng.
Dan dari pihaknya juga masih memproses atas laporan balik dari pihak Ansharuddin terhadap orang yang melaporkannya atas dugaan penipuan cek kosong dengan nilai Rp 1 Miliar.
Tak lama setelah itu, Ansharuddin didampingi tim kuasa hukumnya di komando Fazri SH MH dari Kantor Borneo Lawa Firm, keluar dari Kejari Banjarmasin.
Dan Ansharuddin tak memberikan keterangan apapun. Ia langsung masuk mobil prbadinya dan keluar dari Kantor Kejari.
Memang pihaknya mendampingi Pa Ansharuddin atas tahap II berkas perkaranya.
Pihaknya sebenarnya bisa menunda pelimpahan ini, sehubungan pelaporan balik.
Namun, kemudian dirasa lagi kalau cepat lebih baik dan pihaknya menuruti serta selama ini selalu kooperatif.
Banjarmasin, dan berharap kasus ini profesional dan transparan agar bisa diketahui siapa yang salah dan benar.
“Apalagi dalam waktu yang sama yakni 2 April 2018 ada dua kejadian di tempat berbeda. Kita harapkan proses laporan kami juga berlanjut diproses,” ujarnya lagi. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















