ADA MENARIK ! di Sidang Perkara OTT di Kalsel, Begini Pengakuan Empat Saksi

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ada yang menarik dari persidangan perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sidang lanjutan kasus gratifikasi  proyek Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor  Banjarmasin, Kamis (23/1/2025) dengan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono SH MH, memintai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dan menariknya dalam sidang, JPU KPK menghadirkan empat saksi diantaranya pejabat di lingkup Dinas PUPR Kalsel, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlina, Agus Febry Andrean selaku PLT Bagian Rumah Tangga Setda Provisi Kalsel dan H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee).

Mereka bersaksi untuk perkara Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor yang diduga menjadi terdakwa pemberi suap.

Keempat saksi yang terkena OTT pada 6 Oktober 2024, serta telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik KPK.Di persidangan, keempat saksi tidak dihadirkan secara langsung melainkan diperiksa melalui daring dari Lapas KPK di Jakarta.

Saksi Yulianti Erlynah yang diperiksa pertama awalnya ditanya terkait tiga proyek PUPR Kalsel yang bermasalah.

Ada pekerjaan proyek Samsat Terpadu di Gambut, dua proyek lain lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Pemprov Kalsel.

“Lapangan sepak bola nilai pagu-nya sekitar Rp 23,2 miliar, Samsat Terpadu Rp 22,2 miliar, dan kolam renang Rp 9,1 miliar,” ujar Yulianti.

Tiga proyek itu menggunakan sistem lelang aplikasi e-katalog yang dimiliki Pemprov Kalsel.

Baca Juga :   PWI Temui Gubernur, Laporkan Rencana Kehadiran Presiden pada HPN 2025 di Kalsel

Yulianti mengaku diperintahkan Solhan sebagai atasan di PUPR untuk meloloskan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mengerjakan tiga proyek tersebut.

“Saya diminta menghadap (Solhan) dan saya diperintahkan memasukkan tiga kegiatan tersebut untuk dilaksanakan Pak Sugeng dan pak Andi,” ucap Yulianti.

Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel itu juga dicecar terkait pemberian uang fee proyek dari terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pelaksana kegiatan tiga proyek PUPR Kalsel.

Sedangkan Ahmad mengaku sempat menghitung uang dalam kardus tersebut, dan jumlahnya memang Rp 1 miliar. Namun tidak mengetahui lebih jauh uang tersebut diperuntukkan untuk apa.

Dan setelah tiga hari uang tersebut diterima dan disimpan Ahmad, dia kemudian terkena tangkap tangan KPK.

Sementara itu, saksi Agustya Febry selaku Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel mengaku tak mengenali kedua terdakwa.

Dirinya pun mengaku tidak mengetahui soal serah terima uang di resto Kampung Kecil.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sebelumnya didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja
KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca