ADA MENARIK ! di Sidang Perkara OTT di Kalsel, Begini Pengakuan Empat Saksi

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ada yang menarik dari persidangan perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sidang lanjutan kasus gratifikasi  proyek Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor  Banjarmasin, Kamis (23/1/2025) dengan Majelis Hakim yang diketuai Cahyono SH MH, memintai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dengan terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dan menariknya dalam sidang, JPU KPK menghadirkan empat saksi diantaranya pejabat di lingkup Dinas PUPR Kalsel, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlina, Agus Febry Andrean selaku PLT Bagian Rumah Tangga Setda Provisi Kalsel dan H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee).

Mereka bersaksi untuk perkara Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, kontraktor yang diduga menjadi terdakwa pemberi suap.

Keempat saksi yang terkena OTT pada 6 Oktober 2024, serta telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik KPK.Di persidangan, keempat saksi tidak dihadirkan secara langsung melainkan diperiksa melalui daring dari Lapas KPK di Jakarta.

Saksi Yulianti Erlynah yang diperiksa pertama awalnya ditanya terkait tiga proyek PUPR Kalsel yang bermasalah.

Ada pekerjaan proyek Samsat Terpadu di Gambut, dua proyek lain lapangan sepak bola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Pemprov Kalsel.

“Lapangan sepak bola nilai pagu-nya sekitar Rp 23,2 miliar, Samsat Terpadu Rp 22,2 miliar, dan kolam renang Rp 9,1 miliar,” ujar Yulianti.

Tiga proyek itu menggunakan sistem lelang aplikasi e-katalog yang dimiliki Pemprov Kalsel.

Yulianti mengaku diperintahkan Solhan sebagai atasan di PUPR untuk meloloskan Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto mengerjakan tiga proyek tersebut.

Baca Juga :   INDOMARET FUN RUN 2026 Hadir di Banjarmasin, Ajak Peserta Berlari Sambil Menikmati Ikon Kota

“Saya diminta menghadap (Solhan) dan saya diperintahkan memasukkan tiga kegiatan tersebut untuk dilaksanakan Pak Sugeng dan pak Andi,” ucap Yulianti.

Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel itu juga dicecar terkait pemberian uang fee proyek dari terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pelaksana kegiatan tiga proyek PUPR Kalsel.

Sedangkan Ahmad mengaku sempat menghitung uang dalam kardus tersebut, dan jumlahnya memang Rp 1 miliar. Namun tidak mengetahui lebih jauh uang tersebut diperuntukkan untuk apa.

Dan setelah tiga hari uang tersebut diterima dan disimpan Ahmad, dia kemudian terkena tangkap tangan KPK.

Sementara itu, saksi Agustya Febry selaku Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel mengaku tak mengenali kedua terdakwa.

Dirinya pun mengaku tidak mengetahui soal serah terima uang di resto Kampung Kecil.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sebelumnya didakwa secara bersama-sama memberikan janji atau hadiah kepada penyelenggara negara untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 5 ayat huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda
PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0
GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla
REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla
30.190 KOLEKSI dan 20 Benda Budaya Bersejarah Dipulangkan dari Belanda
RACE MotoGP Mandalika 2026: Marco Bezzecchi Juara, Rider Aprilia Dominan
KECELAKAAN BERUNTUN di Kawasan Lingkar Utara Dipicu Kabut Asap
MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:19

POLRI Mutasi 199 Personel, Termasuk Kakorlantas dan 3 Kapolda Serta 7 Wakapolda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:07

PEGADAIAN Championship 2026/2027: Barito Putera Tumbangkan Persiba 2-0

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:59

GUNUNG TITI Sasaran Kapolres HST “Long March” Peduli Lingkungan hingga Antisipasi Potensi Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:41

REALIZA ANTI CHAMAS dari Brasil Diujicobakan untuk Padamkan Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38

MISTERI Seorang Nelayan Tewas Berdarah Tergeletak di Rumah Warga Terus Diselidiki Polisi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:17

DUA TEMPAT TERBAKAR, Menara Fried Chicken dan Jegger

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:24

TERULANG KARHUTLA Melanda kawasan Golf Ujung Sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:54

MOTOGP Indonesia 2026 – Marc Marquez Menang Sprint Race

Berita Terbaru

BKSDA dan YIARI Kalbar melakukan translokasi terhadap delapan orang utan Kalimantan yang kehilangan habitat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: HO-YIARI Kalbar)

Kalbar

46 ORANG UTAN Diselamatkan Akibat Karhutla

Minggu, 11 Okt 2026 - 20:54

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca