52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersalaman dengan para ASN dalam suasana Halal Bihalal Lebaran di Palangka Raya, Selasa (31/3/2026). (Foto: Istimewa)

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersalaman dengan para ASN dalam suasana Halal Bihalal Lebaran di Palangka Raya, Selasa (31/3/2026). (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menginstruksikan jajarannya untuk memberi sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tak hadir tanpa keterangan.

“Tadi ada 52 orang yang tanpa izin, harus diterapkan (aturan), sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku,” jelas Gubernur Agustiar di Palangka Raya, Selasa (31/3/2026).

Hal itu dia sampaikan di sela apel besar lingkup Pemprov Kalimantan Tengah sekaligus Halal Bihalal Idulfitri 1447 Hijriah di halaman kantor gubernur.

“Kapan perlu hukum adat orang yang seperti ini karena tidak punya adab. Waktu gajian dia ambil, setelah itu ngak ada yang diberikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Dia mengingatkan ASN tentang tanggung jawab sebagai abdi negara, sehingga sudah seharusnya dapat memberi pelayanan ataupun pengabdian terbaik kepada masyarakat.

“Kenapa kami sampaikan begini, karena ini merupakan tanggung jawab kami selaku Gubernur Kalimantan Tengah,” jelas Agustiar.

Baca Juga :   SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan

Lebih lanjut gubernur mengatakan digelarnya apel besar ini sekaligus sebagai sarana memperkuat sinergi antar lini untuk mengoptimalkan pembangunan Kalimantan Tengah.

“Sekaligus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H, juga Paskah dan Nyepi. Kalau kita rukun atau guyub, tentu akan semakin mudah dalam membangun Kalimantan Tengah,” tutur Agustiar dilansir dari Antaranews.com.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Lisda Arriyana menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti arahan gubernur berkaitan 52 orang ASN tersebut.

“Kita akan buatkan surat teguran, nama dan instansi, kita buat teguran tertulis,” jelasnya lagi.

Namun Lisda menjelaskan pihaknya juga akan melakukan penelusuran dan memastikan kembali data tersebut, sehingga pemberian sanksi ataupun teguran benar-benar dilakukan sesuai ketentuan. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
234 PELAJAR SMPN 1 Muara Teweh Siap Ikuti TKA Berbasis Chromebook
TONGKANG Pengangkut BBM Terbakar, Seorang ABK Ditemukan Kondisi Tubuh Hangus
PASTIKAN STATUS LANAL Banjarmasin Menjadi Tipe A, Komisi I DPR RI Terus Mendorong
SEORANG WANITA Ingin Bunuh Diri Terjun dari Jembatan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca