482 APK BANDEL Dibersihkan, Semua Berkontribusi dengan Besaran Beda

- Penulis

Rabu, 25 November 2020 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebanyak 482 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan atau bandel akhirnya dibersihkan oleh petugas yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) yang dikomandoi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin.

Jumlah tersebut merupakan hasil rilis data dari pokja yang menertibkan APK di lima kecamatan yang ada di Kota Seribu Sungai ini.

Berdasarkan data tersebut, APK milik pasangan calon nomor urut 1 Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin Abdul Haris – Ilham Noor memiliki jumlah terbanyak dengan 104 buah APK.

Di bawahnya ada pasangan calon Pilwali Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina – Arifin Noor dengan jumlah 100 buah APK bandel.

Kemudian pasangan calon nomor urut 4, Ananda – Mushaffa Zakir dengan 38 APK yang juga melanggar peraturan.

Terakhir ditempati pasangan calon nomor urut 3, Khairul Saleh – Habib Ali Al-Habsyi yang hanya terdapat 25 APK yang melanggar peraturan.

 

 

Di samping itu, APK untuk level Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel, pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi Darjat dengan 109 APK yang melanggar.

Sedangkan APK milik pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin yang melanggar dan ditertibkan petugas gabungan sebanyak 106 buah.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

Untuk masing-masing wilayah yang paling banyak terdapat pelanggaran APK adalah Kecamatan Banjarmasin Utara dengn 161 buah APK, disusul oleh Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan 107 buah APK.

Kemudian ada Kecamatan Banjarmasin Timur yang terdapat 98 buah APK, Kecamatan Banjarmasin Barat 65 APK dan terakhir Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan 51 APK.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengimbau kepada masing pasangan calon atau tim pemenangan yang mau mengambil APK tersebut bisa mendatangi ke tiga lokasi.

“Kantor Bawaslu, kantor Satpol-PP dan di Panwascam masing-masing,” ujarnya pada awak media, Rabu (25/11/2020) sore.

Menurutnya, ratusan APK yang diamankan lantaran melanggar peraturan seperti meletakkan atau memaku di pohon, jembatan, di atas drainase, tiang listrik atau tiang telepon, tempat ibadah, fasilitas umum dan pendidikan serta pemerintahan.

“Itu jelas melanggar, jadi kita tertibkan,” tegasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi
“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas
CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus
PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia
PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera
“AMUK HANTU MERAH” Porak-poranda Rumah Kontrakan, Gegerkan Warga
GENCARKAN PATROLI, Tiga Motor Modifikasi Diamankan Polresta Banjarmasin
PASCAPUNCAK Haji 2026, Total Tiga Jemaah Kalsel “Berpulang ke Rahmatullah”

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:13

TUJUH PELAKU NARKOBA Diciduk Polsek KPL Banjarmasin, Sita 24 Paket Sabu dan 40 Butir Eksatasi

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50

“KASUS BERDARAH” di Bumi Basirih Banjarmasin, Ayah Dua Anak Tewas

Senin, 1 Juni 2026 - 21:25

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Juni 2026 - 20:48

CEGAH PRAKTIK ILEGAL, Timwas DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Senin, 1 Juni 2026 - 20:32

PANCASILA jadi Pegangan Indonesia Hadapi Konflik Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 20:27

PRESIDEN PRABOWO: Pancasila jadi Dasar Pembangunan Ekonomi Adil dan Sejahtera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:56

KAWANAN “ABH” Diduga Terlibat Pengeroyok Kai Fauzi Diamankan Polresta Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:18

SEMARAK TVRI Selenggarakan Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Melibatkan UKM

Berita Terbaru


Praktik Perjudian di Kotabaru. (Foto: Istimewa)

Hukum

KOTABARU: Marak Perjudian Libatkan Anak

Senin, 1 Jun 2026 - 21:25

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca