482 APK BANDEL Dibersihkan, Semua Berkontribusi dengan Besaran Beda

- Penulis

Rabu, 25 November 2020 - 21:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebanyak 482 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar ketentuan atau bandel akhirnya dibersihkan oleh petugas yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) yang dikomandoi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin.

Jumlah tersebut merupakan hasil rilis data dari pokja yang menertibkan APK di lima kecamatan yang ada di Kota Seribu Sungai ini.

Berdasarkan data tersebut, APK milik pasangan calon nomor urut 1 Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin Abdul Haris – Ilham Noor memiliki jumlah terbanyak dengan 104 buah APK.

Di bawahnya ada pasangan calon Pilwali Banjarmasin nomor urut 2, Ibnu Sina – Arifin Noor dengan jumlah 100 buah APK bandel.

Kemudian pasangan calon nomor urut 4, Ananda – Mushaffa Zakir dengan 38 APK yang juga melanggar peraturan.

Terakhir ditempati pasangan calon nomor urut 3, Khairul Saleh – Habib Ali Al-Habsyi yang hanya terdapat 25 APK yang melanggar peraturan.

 

 

Di samping itu, APK untuk level Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel, pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana – Difriadi Darjat dengan 109 APK yang melanggar.

Sedangkan APK milik pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin yang melanggar dan ditertibkan petugas gabungan sebanyak 106 buah.

Baca Juga :   KESIAPAN Personel Polresta Banjarmasin Pengamanan TPS

Untuk masing-masing wilayah yang paling banyak terdapat pelanggaran APK adalah Kecamatan Banjarmasin Utara dengn 161 buah APK, disusul oleh Kecamatan Banjarmasin Selatan dengan 107 buah APK.

Kemudian ada Kecamatan Banjarmasin Timur yang terdapat 98 buah APK, Kecamatan Banjarmasin Barat 65 APK dan terakhir Kecamatan Banjarmasin Tengah dengan 51 APK.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yassar mengimbau kepada masing pasangan calon atau tim pemenangan yang mau mengambil APK tersebut bisa mendatangi ke tiga lokasi.

“Kantor Bawaslu, kantor Satpol-PP dan di Panwascam masing-masing,” ujarnya pada awak media, Rabu (25/11/2020) sore.

Menurutnya, ratusan APK yang diamankan lantaran melanggar peraturan seperti meletakkan atau memaku di pohon, jembatan, di atas drainase, tiang listrik atau tiang telepon, tempat ibadah, fasilitas umum dan pendidikan serta pemerintahan.

“Itu jelas melanggar, jadi kita tertibkan,” tegasnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WARGA Kobar Males Antre di SPBU, Terpaksa Beli Eceran Pertalite Rp 22 Ribu per Botol
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit
KANTOR PLN UP3 Banjarmasin “Digeruduk” Massa Aliansi Pemuda
PEMADAMAN LISTRIK Beruntun, Gubernur Kalsel Tuntut Janji PLN hingga Usulkan GM Diganti
PROPAM Ops Gaktiplin Terhadap Personel Polresta Banjarmasin dan Polsek
PEMADAMAAN yang Meluas- Beruntun, Komisi III DPRD Kalsel Panggil Kembali PLN
DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:43

BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:27

KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Senin, 27 Juli 2026 - 19:58

BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:51

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Berita Terbaru

Foto ilustrasi. (Foto: SI/UT/Gemini.Ai)

Kalteng

CEGAH KARHUTLA, Warga Diminta Doa Bersama Minta Hujan

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca