Suarindonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin akan mentertibkan rumah biliar yang nekad beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Hal ini mengacu Perda Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Larangan Kegiatan Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Drs H Hermansyah, mengatakan rumah biliar di Kota Banjarmasin berstatus THM. Kalau pun masih beroperasi saat bulan Ramadhan, maka segeranya ditertibkan oleh petugas.
“Kurang lebih ada 18 rumah biliar di Kota Banjarmasin ini dan seluruhnya saat ini masih berstatus THM. Jadi tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan,” ucap Hermansyah kepada wartawan, Selasa (14/05/ 2019).
Selain itu, Hermansyah, menuturkan para pengusaha rumah biliar sempat meminta dispensasi izin operasi karena rumah biliar tergolong tempat olahraga, bukan sebagai tempat hiburan malam (THM).
Namun, ujarnya, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, masih mengkaji terhadap permohonan dispensasi ini. “Tidak serta merta kami setujui, akan kami kaji terlebih dahulu. Meskipun mereka mengantongi rekomendasi POBSI, namun untuk operasi biliar tetap harus mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin,” ujar Hermansyah.
Adapun indikator rumah biliar masuk kategori olahraga adalah tidak ada live musik, tidak ada disc jockey, tidak menjual makanan minuman, dan dan tidak ada asap rokok di dalam. “Kalau salah satunya saja dilanggar dari ketentuan di atas, maka kami tertibkan langsung. Namun sampai sekarang masih tidak ada yang diizinkan lagi, karena belum membuat surat izin. Kalau diizinkan, ya tetap mereka harus mematuhi poin-poin di atas, dan pantauan terus menerus.”
Sementara Kadis Pariwisata dan Budaya Kota Banjarmasin, Drs H Ikhsan Al Haq, mengatakan, pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Banjarmasin, sebenarnya bisa diberikan dispensasi latihan di lokasi biliar yang ditentukan.
Asalkan POBSI mengajukan permohonan itu kepada pihaknya.
“Permohonan itu juga tak begitu langsung kami terima, terlebih dulu kami bersama pihak Pol PP, Dispora dan akan melakukan pengkajian lokasi latihan ditempat biliar,” bebernya.
Karena, ujarnya, selama bulan ramadhan atlit POBSI tidak bisa latihan apabila tidak mengajukan surat dispensasi latihan selama hari puasa. Bahkan ada sekitar 18 lokasi biliar dan ada beberapa lokasi dipilih sebagai rekomendasi. Itu dilakukan agar mempermudah pengawasan atlit daripada larangan THM buka di bulan puasa sekarang ini. Dalam hal itu diatur dalam Perda nomer 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.
“Kemudian, apabila sudah ditentukan titik tempat biliar, selama bulan puasa ini tidak ada makan minum di lokasi tersebut apabila melawan maka Pol PP akan bertindak,” katanya.(SU)