18 Rumah Biliar Status THM Dilarang Buka Selama Puasa

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin akan mentertibkan rumah biliar yang nekad beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Hal ini mengacu Perda Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Larangan Kegiatan Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Drs H Hermansyah, mengatakan rumah biliar di Kota Banjarmasin berstatus THM. Kalau pun masih beroperasi saat bulan Ramadhan, maka segeranya ditertibkan oleh petugas.

“Kurang lebih ada 18 rumah biliar di Kota Banjarmasin ini dan seluruhnya saat ini masih berstatus THM. Jadi tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan,” ucap Hermansyah kepada wartawan, Selasa (14/05/ 2019).

Selain itu, Hermansyah, menuturkan para pengusaha rumah biliar sempat meminta dispensasi izin operasi karena rumah biliar tergolong tempat olahraga, bukan sebagai tempat hiburan malam (THM).

Namun, ujarnya, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, masih mengkaji terhadap permohonan dispensasi ini. “Tidak serta merta kami setujui, akan kami kaji terlebih dahulu. Meskipun mereka mengantongi rekomendasi POBSI, namun untuk operasi biliar tetap harus mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin,” ujar Hermansyah.

Adapun indikator rumah biliar masuk kategori olahraga adalah tidak ada live musik, tidak ada disc jockey, tidak menjual makanan minuman, dan dan tidak ada asap rokok di dalam. “Kalau salah satunya saja dilanggar dari ketentuan di atas, maka kami tertibkan langsung. Namun sampai sekarang masih tidak ada yang diizinkan lagi, karena belum membuat surat izin. Kalau diizinkan, ya tetap mereka harus mematuhi poin-poin di atas, dan pantauan terus menerus.”

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

Sementara Kadis Pariwisata dan Budaya Kota Banjarmasin, Drs H Ikhsan Al Haq, mengatakan, pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Banjarmasin, sebenarnya bisa diberikan dispensasi latihan di lokasi biliar yang ditentukan.

Asalkan POBSI mengajukan permohonan itu kepada pihaknya.
“Permohonan itu juga tak begitu langsung kami terima, terlebih dulu kami bersama pihak Pol PP, Dispora dan akan melakukan pengkajian lokasi latihan ditempat biliar,” bebernya.

Karena, ujarnya, selama bulan ramadhan atlit POBSI tidak bisa latihan apabila tidak mengajukan surat dispensasi latihan selama hari puasa. Bahkan ada sekitar 18 lokasi biliar dan ada beberapa lokasi dipilih sebagai rekomendasi. Itu dilakukan agar mempermudah pengawasan atlit daripada larangan THM buka di bulan puasa sekarang ini. Dalam hal itu diatur dalam Perda nomer 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

“Kemudian, apabila sudah ditentukan titik tempat biliar, selama bulan puasa ini tidak ada makan minum di lokasi tersebut apabila melawan maka Pol PP akan bertindak,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SAR GABUNGAN Temukan Nelayan Terseret Arus di Muara Badak
DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi
KOBARAN API di Gudang Milik PT SSTC Banjarmasin
SEORANG ABK Cemara Nusantara 6 Hilang di Sungai Barito, Operasi SAR Besar-besaran di Kawasan Pelabuhan Trisakti
TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri
TANAMAN JAGUNG di Lahan Sekitar 18 Hektare Dipantau Polsek Jajaran Polresta Banjarmasin Perkembangannya
SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa di Kawasan Komplek DPR Banjarmasin, Begini Awalnya
USAI SEKOLAH Seorang Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Polisi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28

KEMENHAJ Prioritaskan Layanan untuk Calhaj Lansia dan Difabel

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:59

MAY DAY, Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kesehatan para Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 22:25

TIGA WNI Ditangkap di Makkah Kasus Penipuan Layanan Haji, Ditindaklanjuti Polri

Kamis, 30 April 2026 - 00:43

EMPAT Anggota TNI Didakwa Siram Andrie Yunus untuk Beri “Efek Jera”

Kamis, 30 April 2026 - 00:05

PRESIDEN Prabowo Ultimatum Pejabat-Ilmuwan tak Patriotik untuk Mundur

Rabu, 29 April 2026 - 23:58

INSIDEN BUS Jemaah di Madinah: Kemenhaj Pastikan Penanganan Korban

Rabu, 29 April 2026 - 17:27

PERJUANGAN PERSIT Kartika Chandra Kirana Merawat Budaya Banjar, “Tajam seperti Todak, Teguh seperti Budaya”

Rabu, 29 April 2026 - 16:53

KOMISI III DPRD Kalsel Studi Tiru ke Masjid Al Jabbar

Berita Terbaru

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat rilis pengungkapan pupuk. (Foto: Istimewa)

Hukum

DIGAGALKAN Penyelewengan 160 Karung Pupuk Subsidi

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca