18 Rumah Biliar Status THM Dilarang Buka Selama Puasa

- Penulis

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin akan mentertibkan rumah biliar yang nekad beroperasi saat bulan suci Ramadhan. Hal ini mengacu Perda Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Larangan Kegiatan Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Drs H Hermansyah, mengatakan rumah biliar di Kota Banjarmasin berstatus THM. Kalau pun masih beroperasi saat bulan Ramadhan, maka segeranya ditertibkan oleh petugas.

“Kurang lebih ada 18 rumah biliar di Kota Banjarmasin ini dan seluruhnya saat ini masih berstatus THM. Jadi tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan,” ucap Hermansyah kepada wartawan, Selasa (14/05/ 2019).

Selain itu, Hermansyah, menuturkan para pengusaha rumah biliar sempat meminta dispensasi izin operasi karena rumah biliar tergolong tempat olahraga, bukan sebagai tempat hiburan malam (THM).

Namun, ujarnya, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, masih mengkaji terhadap permohonan dispensasi ini. “Tidak serta merta kami setujui, akan kami kaji terlebih dahulu. Meskipun mereka mengantongi rekomendasi POBSI, namun untuk operasi biliar tetap harus mengantongi izin dari Pemko Banjarmasin,” ujar Hermansyah.

Adapun indikator rumah biliar masuk kategori olahraga adalah tidak ada live musik, tidak ada disc jockey, tidak menjual makanan minuman, dan dan tidak ada asap rokok di dalam. “Kalau salah satunya saja dilanggar dari ketentuan di atas, maka kami tertibkan langsung. Namun sampai sekarang masih tidak ada yang diizinkan lagi, karena belum membuat surat izin. Kalau diizinkan, ya tetap mereka harus mematuhi poin-poin di atas, dan pantauan terus menerus.”

Baca Juga :   "EVALUASI" Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Sementara Kadis Pariwisata dan Budaya Kota Banjarmasin, Drs H Ikhsan Al Haq, mengatakan, pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Banjarmasin, sebenarnya bisa diberikan dispensasi latihan di lokasi biliar yang ditentukan.

Asalkan POBSI mengajukan permohonan itu kepada pihaknya.
“Permohonan itu juga tak begitu langsung kami terima, terlebih dulu kami bersama pihak Pol PP, Dispora dan akan melakukan pengkajian lokasi latihan ditempat biliar,” bebernya.

Karena, ujarnya, selama bulan ramadhan atlit POBSI tidak bisa latihan apabila tidak mengajukan surat dispensasi latihan selama hari puasa. Bahkan ada sekitar 18 lokasi biliar dan ada beberapa lokasi dipilih sebagai rekomendasi. Itu dilakukan agar mempermudah pengawasan atlit daripada larangan THM buka di bulan puasa sekarang ini. Dalam hal itu diatur dalam Perda nomer 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

“Kemudian, apabila sudah ditentukan titik tempat biliar, selama bulan puasa ini tidak ada makan minum di lokasi tersebut apabila melawan maka Pol PP akan bertindak,” katanya.(SU)

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
GUWAHATI Masters 2023: Kalahkan Alvi, Yohanes Juara
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca