SuarIndonesia.com – Pajak Air Permukaan (PAP) diyakini mampu mendongkrak pendapatan daerah.
Namun pemerintah daerah di Kalsel masih kesulitan mencapai target pendapatan dari sektor PAP.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalsel Subhan Nor Yaumil mengungkapkan, dari data Wajib Pajak Air Permukaan pada tahun 2022 terdapat sebanyak 306 perusahaan yang terdata di Bapenda.
Dari 306 perusahaan Wajib PAP tersebut, ada yang aktif bayar dan tidak aktif bayar selama tahun 2022.
Wajib Pajak aktif bayar sebanyak 178 perusahaan, sedangkan yang tidak aktif bayar sebanyak 128 perusahaan .
Sedangkan Wajib Pajak pasif sebanyak terdapat 111 perusahaan,
“Ini menjadi potensi PAP yang selanjutnya dapat digali karena masih banyak perusahaan yang belum dilakukan verifikasi lapangan,” ujarnya usai pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel, pada Rabu (17/5/2023).
Lalu, WAjib Pajak tidak beroperasi sebanyak 17 perusahaan. “Tidak beroperasi karena setelah verifikasi lapangan perusahaan tidak menggunakan air permukaan atau perusahaan sudah tidak lagi produksi,” tambahnya.
Dijelaskannya, data per 31 Maret 2023, ada 310 Wajib Pajak, dimana 158 aktif dan 152 tidak aktif bayar.
“Wajib Pajak tidak aktif bayar, yakni 135 pasif dan 17 Wajib Pajak tidak beroperasi,” jelasnya
Kendala yang sering dihadapi ujar Subhan, perusahaan tidak memiliki SIPA, dan perusahaan tidak memiliki alat meter volume air, minimnya sosialisasi PAP, sulit izin/akses masuk perusahaan, dan kurangnya pengawasan.
“Kami ingin dewan terus sosialisasi masalah PAP ini, dan akan menerapkan, seluruh perusahaan yang menggunakan air permukaan harus memasang water meter.
Ini sebagai tolak ukur penggunaan volume air, bilamana tak memiliki water meter ijin tak akan diperpanjang,” katanya.
Kemudian akan melakukan pembentukan satgas ” Kami juga sudah menyuratii pihak kejaksaan tinggi untuk minta bantu dalam pembentukan satgas mengenai Wajib PAP,” tambahnya.
Ditanya target penerimaan PAP di tahun 2023 yang sebesar Rp 50 miliar, Subhan menyatakan, target itu akan disesuaikan lagi dengan kondisi sekarang.
Adapun realisasi penerimaan PAP pada tahun 2022 hanya sebesar Rp 4,4 miliar, tahun 2021 Rp 4,9 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp 9,1 miliar.
“target realistis di tahun 2023 hanya sekitar Rp 17 miliar hingga Rp 20 miliar. Kalau Rp 50 miliar, sepertinya tidak realistis melihat kondisi sekarang,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan yang pasif tidak membayar PAP, bebernya, kebanyakan perusahaan skala menengah ke bawah, sementara perusahaan-perusahaan besar, masih aktif membayar.
Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengingatkan Wajib PAP atas kewajibannya untuk membayar Pajak Air Permukaan (PAP)
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husien mengatakan dalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2021 sudah jelas mengatur tentang PAP.
Bahkan pihak dewan sudah sering melakukan sosialisasi mengenai PAP ini.
Terkait kendala Wajib PAP bagi perusahaan yang belum menyelesaikan atau masih kurang mengerti mengenai Wajib PAP, dewan siap fasilitasi.
“Silahkan Bappeda undang perusahaan Wajib Pajak, dewan akan fasilitasi, dalam membangun banua diperlukan sinergitas,” ujarnya. (HM)
5,535 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini