SuarIndonesia – kakak aniaya adi perempuan Perkara penganaiyaan soal harta warisan di Tanjung, Kabupaten Tabalong atas nama M Yamin (46) dihentikan penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tersangka warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun alasan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebelumnya telah dilakukan ekspose pada Kejati Kalsel pada 20 Juni 2023.
Dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 21 Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan, SH. MH, Rabu (21/6/2023).
Hal Ini juga bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Novitasari, SH.MH.
Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelia SH dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nadia Safitri SH.
Disebut, latarbelakang kasusnya, tersangka M Yamin, yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ini melakukan penganiyaan terhadap kakaknya, Purwati alias Ipur pada Jumat (28/4/2023).
Ketika itu tersangka ke rumah orang tuanya di Desa Mangkusip Rt. 01 Kecamatan Tanta.
Dengan maksud mendatangi kakaknya, Ipur meminta pembagian tanah harta warisan dari almarhum sang ayah.
Mendengar permintaan ini, Ipur memarahi tersangka serta tak mau berikan surat diminta tentang warisan.
Karena menurut korban Ipur semua anak sudah mendapatkan pembagian warisan termasuk M Yunan.
Tersangka emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan bagian wajah dan tubuh serta menendang kakaknya hingga hidungnya mengeluarkan darah.
Puas melakukan, tersangka pergi keluar rumah dan kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Tanta hingga tersanghka diamankan dan diproses.
Dalam perjalanan perkara, atas adanya perdamaian dan saling maaf, perjanjian tak mengulang perbuatan, akhirnya dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
“Untuk target Perkara Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Kejari Tabalong Tahun 2023 telah tercapai.
Namun tidak menutup kemungkinan akan kembali dilaksanakan kedepannya,” tutup Mohamad Ridosan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















