YAMIN Aniaya Kakak Perempuan Soal Warisan, Penuntutan Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 21 Juni 2023 - 22:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – kakak aniaya adi perempuan Perkara penganaiyaan soal harta warisan di Tanjung, Kabupaten Tabalong atas nama M Yamin (46) dihentikan penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Tersangka warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Adapun alasan diajukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebelumnya telah dilakukan ekspose pada Kejati Kalsel pada 20 Juni 2023.

Dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 21 Juni 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Mohamad Ridosan, SH. MH, Rabu (21/6/2023).

Hal Ini juga bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Novitasari, SH.MH.

Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelia SH dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nadia Safitri SH.

Disebut, latarbelakang kasusnya, tersangka M Yamin, yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ini melakukan penganiyaan terhadap kakaknya, Purwati alias Ipur pada Jumat (28/4/2023).

Ketika itu tersangka ke rumah orang tuanya di Desa Mangkusip Rt. 01 Kecamatan Tanta.

Baca Juga :   KORBAN MAFIA TANAH Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

Dengan maksud mendatangi kakaknya, Ipur meminta pembagian tanah harta warisan dari almarhum sang ayah.

Mendengar permintaan ini, Ipur memarahi tersangka serta tak mau berikan surat diminta tentang warisan.

Karena menurut korban Ipur semua anak sudah mendapatkan pembagian warisan termasuk M Yunan.

Tersangka emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan bagian wajah dan tubuh serta menendang kakaknya hingga hidungnya mengeluarkan darah.

Puas melakukan, tersangka pergi keluar rumah dan kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Tanta hingga tersanghka diamankan dan diproses.

Dalam perjalanan perkara, atas adanya perdamaian dan saling maaf, perjanjian tak mengulang perbuatan, akhirnya dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

“Untuk target Perkara Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Kejari Tabalong Tahun 2023 telah tercapai.

Namun tidak menutup kemungkinan akan kembali dilaksanakan kedepannya,” tutup Mohamad Ridosan. (*/ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca