SuarIndonesia – Inilah akiubatnya, karena sudah jadi buruh, edarkan sabu, dan akhirnya ditangkap.
Ada tiga buruh bakal menjalani hukuman di penjara, setelah diringkus anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dari keterangan, awalnya, Kamis (7/11) sekitar pukul 19.00 WITA diamankan Syahran alias Alan, beralamat KTP Jalan Pangambangan Banjarmasin Timur.
Pria kelahiran 1976 ini diamankan bersama Jamaludin alias Jamal (37) di Jalan Sungai Gardu Indah Rt/Rw. 015/001 No.15, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Pada waktu ditangkap keduanya sedang berada di depan rumah Jamal.
“Dari lokasi penangkapan ini, 6 paket sabu berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal AKPB Sigit Kumoro, SIK, Ahad (10/11).
Pada penangkapan itu petugas menemukan tiga paket shabu pada Alan dan tiga paket shabu pada Jamal.
Tak berhenti disana petugas melakukan interogasi dan mendapatkan nama Supian alias Pian
Selang tiga jam, bebernya, anggota kembali berhasil menciduk Supian alias Pian (39), di rumahnya Jalan Muara Tatah Belayung Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
“Pian tertangkap tangan petugas menguasai sebanyak 5 paket shabu dengan berat kotor 7,34 gram (bersih 6,42 gram) yang disita petugas dari kamar belakang rumahnya,” tambahnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















