WN PNG Ditangkap Tim Gabungan Bawa 12 Paket Ganja

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 22:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Tim gabungan TNI-Polri beserta Bea Cukai dan Imigrasi menangkap JK (tengah), warga negara Papua Nugini (PNG), yang membawa 12 paket ganja, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura, Papua, Minggu (9/2/2025). (ANTARA/HO-Polresta Jayapura Kota)

Tim gabungan TNI-Polri beserta Bea Cukai dan Imigrasi menangkap JK (tengah), warga negara Papua Nugini (PNG), yang membawa 12 paket ganja, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura, Papua, Minggu (9/2/2025). (ANTARA/HO-Polresta Jayapura Kota)

SuarIndonesia — Tim gabungan TNI-Polri serta petugas Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina (CIQS) yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, menangkap JK (25) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) karena membawa 12 paket narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Senin (10/2/2025) mengatakan, JK yang berkebangsaan PNG itu ditangkap Minggu (9/2) sore, setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang menyampaikan ada orang yang akan melintas dengan membawa ganja.

Dari informasi tersebut kemudian, kata dia, aparat gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan JK.

Saat ditemukan dan diperiksa barang bawaannya, ditemukan 12 bungkus atau paket ganja kering siap edar yang disimpan di dalam tas ransel miliknya.

Dilansir dari AntaraNews, dari laporan yang diterima, kata Victor, terungkap JK berencana untuk menjual ganja tersebut di sekitar PLBN Skouw.

Baca Juga :   BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Selain mengamankan 12 paket ganja, kata Kapolresta, juga dalam tas ransel JK ditemukan uang (PNG) sebesar 22 Kina yang setara dengan Rp79.200.

Tersangka dan barang bukti itu, kata dia, kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dan kasusnya ditangani Satuan Reserse Narkoba.

Menurut Victor, pelaku JK dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MK Tetapkan Minimal Tiga Indikator Status Bencana Nasional
TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang
HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator
MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI
PRAPERADILAN Febrie Ditolak
3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan
KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut
TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32

TERSANGKA Karhutla Bertambah jadi 89 Orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:38

HAJI ISAM Tetap Aktor Penting Penanganan Karhutla Kalsel, Meski Bukan Koordinator

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:44

MASSA AKSI Mulai Membubarkan Diri dari Depan Gedung DPR/MPR RI

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:29

PRAPERADILAN Febrie Ditolak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:07

3 TON Sisik Trenggiling Gagal Diselundupkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36

KASUS Korupsi Kouta Haji: Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:46

TERBAKAR Mobil Pick up Bermuatan 10 Jerigen Solar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:48

KPK: Korupsi di Pengadaan Bisa Bikin Kualitas Pembangunan Turun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca