WN Perancis Cabuli 305 Anak, Pimpinan Komisi III DPR RI Minta Hukuman Seberatnya dan Rehabilitasi Korban

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2020 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Pimpinan Komisi III DPR RI mengutuk keras perbuatan Warga Negara (WN) Perancis Francois Abello Camille alias FAC (65) melakukan pencabulan pada 305 anak, dan mengidentifikasi serta memulihkan atau merehabilitasi korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjawab pertanyaan SuarIndonesia, Jumat (10/07/2020) malam, meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Kenakan predator seks ini dengan hukuman mati dan dikebiri kimia,” tandas Pangeran seraya menyitir pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana salah satu pasal dari lima pasal yang dipersangkakan kepada tersangka FAC, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal ini, FAC terancam dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Legislator PAN asal Kalsel ini juga meminta semua korban yang masih di bawah umur bisa diidentifikasi secepatnya. “Para korban harus semua diidentifikasi, tidak hanya sebagian. Barangkali ada yang belum teridentifikasi diluar 305 korban itu dan karena mungkin sudah lama tersangka melakukan perbuatan keji ini,” tegas Pangeran.

Baca Juga :   KAPOLRI: Tindak Tegas dan Proses Pidana Jika Anggota Bekingi Judol!

Selain itu, lanjut mantan Bupati Banjar dua periode ini, harus segera dilakukan pemulihan atau rehabilitasi para korban untuk mengurangi dan menghilang trauma serta merasa rendah diri mereka di masa depan.

Seperti diketahui, warga asal Perancis ini ditangkap polisi usai terbukti melakukan persetubuhan dengan 305 anak. Polisi menyebut FAC mengaku sebagai fotografer dan merayu korban untuk dijadikan fotomodelnya.

Terhadap para korban, FAC mengiming-imingi imbalan sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Dan, FAC tak segan melakukan penyiksaan terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya; 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.(RA)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi
DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi
AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga
TRUMP ‘Tendang’ Netanyahu dari Pembicaraan Nego Iran
LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:44

SAPI KURBAN NGAMUK Lepas dari Ikatan Seruduk Seorang Warga Hingga Tewas

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:37

SEPAKAT Bentuk Pansus, DPRD Kalsel : Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca