WN Perancis Cabuli 305 Anak, Pimpinan Komisi III DPR RI Minta Hukuman Seberatnya dan Rehabilitasi Korban

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2020 - 08:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Pimpinan Komisi III DPR RI mengutuk keras perbuatan Warga Negara (WN) Perancis Francois Abello Camille alias FAC (65) melakukan pencabulan pada 305 anak, dan mengidentifikasi serta memulihkan atau merehabilitasi korban.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjawab pertanyaan SuarIndonesia, Jumat (10/07/2020) malam, meminta tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Kenakan predator seks ini dengan hukuman mati dan dikebiri kimia,” tandas Pangeran seraya menyitir pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana salah satu pasal dari lima pasal yang dipersangkakan kepada tersangka FAC, yakni Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal ini, FAC terancam dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.

Legislator PAN asal Kalsel ini juga meminta semua korban yang masih di bawah umur bisa diidentifikasi secepatnya. “Para korban harus semua diidentifikasi, tidak hanya sebagian. Barangkali ada yang belum teridentifikasi diluar 305 korban itu dan karena mungkin sudah lama tersangka melakukan perbuatan keji ini,” tegas Pangeran.

Selain itu, lanjut mantan Bupati Banjar dua periode ini, harus segera dilakukan pemulihan atau rehabilitasi para korban untuk mengurangi dan menghilang trauma serta merasa rendah diri mereka di masa depan.

Baca Juga :   KAPOLRI: Tindak Tegas dan Proses Pidana Jika Anggota Bekingi Judol!

Seperti diketahui, warga asal Perancis ini ditangkap polisi usai terbukti melakukan persetubuhan dengan 305 anak. Polisi menyebut FAC mengaku sebagai fotografer dan merayu korban untuk dijadikan fotomodelnya.

Terhadap para korban, FAC mengiming-imingi imbalan sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Dan, FAC tak segan melakukan penyiksaan terhadap korban yang menolak untuk disetubuhi.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya; 21 kostum yang dipakai korban untuk pemotretan dan pembuatan video cabul, enam kamera, satu laptop, enam memory card, 20 kondom, dan dua alat bantu seks atau vibrator.(RA)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
SUPORTER Spanyol Bahagia Timnya Juara Dunia 2026
KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar
PEMAIN BARCA Pahlawan Spanyol dan Tangis Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
PIALA DUNIA 2026: 10 Gol Tercipta, Inggris Juara 3 Tumbangkan Perancis
DUEL FINAL Piala Dunia 2026, Prediksi Spanyol Vs Argentina
PERKARA Eks Kajari HSU, Kesaksian dari Ajudan Sekaligus Staf Terungkap “Kode Blibis”

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca