WASPADA! Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Perairan Kalsel

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi - sejumlah kapal nelayan di perairan Kalimantan Selatan. (Foto: Istimewa)

Foto ilustrasi - sejumlah kapal nelayan di perairan Kalimantan Selatan. (Foto: Istimewa)

SuarIndonesia — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat mewaspadai gelombang tinggi air laut mencapai 2,5 meter pada perairan empat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), berlaku mulai Jumat (19/12/2025).

Prakirawan Cuaca Stasiun Meteorologi Syamsudin Noor Banjarbaru Utari Randiana saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis (18/12/2025), mengatakan empat daerah itu yakni Banjarmasin, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.

“Waspada khususnya bagi perahu nelayan, kapal tongkang, dan kapal feri, terhadap potensi gelombang tinggi air laut yang dapat mencapai 2,5 meter di sekitar perairan itu,” ujar Utari mengutip AntaraNews, Kamis (18/12/2025).

Ia menyebutkan kecepatan angin pada kondisi tinggi air laut di perairan Banjarmasin mencapai 12 knot per jam.

Pada pagi hingga dini hari besoknya (19/12) mengalami hujan ringan yang juga berpotensi menyebar pada beberapa wilayah lain, yakni Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kotabaru, Tanah Bumbu, dan sekitarnya.

Baca Juga :   DINA AULIA, Atlet SEA Games 2025 Peraih Medali Emas

Kemudian di perairan Tanah Laut kecepatan angin mencapai 16 knot per jam yang memicu naiknya gelombang air laut, demikian pula di perairan Kotabaru (7 knot/jam), dan perairan Tanah Bumbu (9 knot/jam).

Secara umum Utari mengatakan hujan ringan, hujan sedang, hujan lebat, dan hujan petir, mulai terjadi hampir di seluruh wilayah Kalsel pada rentang pukul 14.00-17.00 Wita, dengan kecepatan angin di darat berkisar antara 8-17 knot/jam.

BMKG juga mengimbau hingga 23 Desember 2025 terjadi hujan ringan dan berpotensi hujan sedang hingga lebat pada 13 kabupaten/kota se-Kalsel. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel
SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
SEORANG PELAJAR Ditemukan Mengapung di Sungai Martapura, Kawasan Kampung Hijau

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:10

IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51

PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:55

AS Siapkan Skenario Serangan Darat ke Iran

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca