SuarIndonesia – Warga di empat Kecamatan yakni di Tanjung, Upau, Jaro dan Kecamatan Murung Pudang,, disuluh soal pengamanan, pengawasan dana desa dan pencegahan mafia tanah.
Ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dari Selasa (14/2-2023) hingga Kamis (16/2/2023).
“Tujuan kegiatan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelia, S.H.
Dalam kegiatan diwakili Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Gede Agastia Erlandi, SH, bersama tim Intelijen Kejari Tabalong Jaksa Fungsional Muhammad Saiful Tsani ,S.H, Staf Intelijen Andi Darmawan, SH., serta perwakilan dari Kantor Pertanahan/BPN.
Selain warga, kegiatan tersebut dihadiri pula Camat, Kades beserta jajaran.
Gede Agastia Erlandi, mengajak bersinergi untuk pencegahan AGHT (Ancaman, Gangguan Hambatan, Tantangan).
“Dalam program yang menunjang setiap kegiatan yang ada, serta melaksanakan tugas secara tertib administrasi, professional berpedoman pada peraturan berlaku.
Sehingga pekerjaan tepat guna tepat sasaran dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tabalong menyampaikan pentingnya pemasangan patok tanah untuk mengetahui batas luasan lahan yang dimiliki. Ini agar terhindar dari penyerobotan tanah. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















