WARGA Diimbau tak Pasang Bendera One Piece

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Sekretaris Badan Kesbangpol Kotim Eddy Hidayat Setiadi di Sampit, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Devita Maulina)

Sekretaris Badan Kesbangpol Kotim Eddy Hidayat Setiadi di Sampit, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Devita Maulina)

SuarIndonesia — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengimbau masyarakat tidak ikut-ikutan memasang bendera One Piece dan tetap menjunjung tinggi rasa cinta tanah air serta nasionalisme.

“Sejauh ini kami memang belum menemukan fenomena serupa di Kotim dan kami harap jangan sampai. Kami berharap untuk Kotim, masyarakatnya tetap menjunjung rasa cinta tanah air, rasa nasionalisme dan tidak ikut-ikutan media sosial,” kata Sekretaris Badan Kesbangpol Kotim Eddy Hidayat Setiadi di Sampit, Selasa (5/8/2025).

Menjelang Hari Ulang Tahun  ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia  marak ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece, yakni bendera hitam dengan gambar tengkorak dan tulang yang menyilang.

Aksi ini memicu reaksi berbagai pihak, termasuk Pemerintah Indonesia sampai media asing. Salah satunya, Menko Polkam Budi yang menilai gerakan pengibaran bendera One Piece merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat Bendera Merah Putih.

Kendati begitu, Eddy menyebut hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) khusus terkait aturan atau larangan pemasangan bendera One Piece.

Baca Juga :   SOAL PEMBERIAN AMNESTI, Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina : Bukan Ancaman Tapi Peluang Persatuan Bangsa

Namun, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka pengibaran bendera selain bendera Merah Putih masih diperbolehkan dengan catatan tidak lebih tinggi dari Bendera Merah Putih.

Ia melanjutkan, Bendera Merah Putih merupakan simbol negara Indonesia. Pemasangan bendera lain lebih tinggi dari Bendera Merah Putih di Indonesia dinilai sebagai bentuk ketidakpatutan dan penghinaan terhadap simbol negara.

Melanggar aturan pemasangan Bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda paling banyak Rp500 juta atau hukuman penjara paling lama lima tahun, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Untuk itu, kami mengharapkan masyarakat Kotim untuk ikut menyukseskan dan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ini dengan memasang Bendera Merah Putih, umbul-umbul dan hiasan lainnya sewajarnya. Kalau ikut seru-seruan media sosial, jangan sampai mengikis rasa cinta tanah air dan nasionalisme,” kata Eddy, dilansir dari ANTARANews. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat
SENDI RAMADAN, Pembakar Mantan Istri Jalani Pemeriksaan Intensif
LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026
PERTAMINA KALSEL Sanksi Tutup Operasional SPBU “Nakal” Jalan Pramuka, dari Awal Tahun Dilayangkan 15 Surat Peringatan di Lokasi Lain
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:10

ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:41

4 TITIK PANAS Muncul, BMKG Ingatkan Ancaman Karhutla Meningkat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:17

TERBONGKAR “Bendahara” Frans Antony, Ratusan Kali Transfer Uang Miliaran Rupiah ke Gembong Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:23

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:06

PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Berita Terbaru

Kedatangan jamaah haji Kloter 12 asal Hulu Sungai Selatan di asrama haji Debarkasi Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Minggu (21/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

HSS

JEMAAH HAJI Kloter 12 Debarkasi Banjarmasin Tiba

Minggu, 21 Jun 2026 - 23:00

Bekantan. (Foto: detikcom/Pradita Utama)

Kalsel

BEKANTAN Pulau Curiak Lahirkan Anak Kembar

Minggu, 21 Jun 2026 - 22:54

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca