WALIKOTA BANJARMASIN Tak Persoalkan Masjid dan Surau Pakai Mic Luar Saat Ibadah di Bulan Ramadhan

- Penulis

Rabu, 23 Februari 2022 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Adanya Surat Edaran (SE) yahg dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut C. Qoumas tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan surau pada Selasa (22/02) kemarin mendapat beragam tanggapan dari masyarakat.

Ada yang mendukung dan ada pula yang menolak sekaligus mempertanyakan tujuan dikeluarkannya aturan tersebut.

Pasalnya, SE Menag bernomor No. 05/2022 itu juga mengatur terkait ibadah salat tarawih dan tadarus Al Qur’an selama Ramadhan.

Dalam aturan tersebut tertuliskan, ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Al Qur’an yang dilakukan pada bulan Ramadhan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam

Lantas, bagaimana pengaplikasian SE tersebut di Kota Banjarmasin? Mengingat selain dikenal sebagai kota seribu sungai, mantan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini juga dikenal dengan nama Kota Seribu Surau dan Majelis.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Banjarmasin ternyata tak ingin SE tersebut menjadi polemik yang kemudian menjadi penghalang bagi masyarakat Banjarmasin saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Menurutnya, aturan yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI tersebut lebih cocok diterapkan di lingkungan atau daerah yang agama masyarakatnya heterogen.

“Mungkin jika ini diterapkan untuk masyarakat yang heterogen agamanya, bisa saja dipakai,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi balai kota, Rabu (23/02/2022).

Untuk di Kota Banjarmasin sendiri, Ibnu melanjutkan, bahwa penggunaan mic luar ataupun dalam tidak akan menimbulkan masalah di masyarakat.

“Kalau di tempat yang mayoritas penduduknya beragama Islam (Muslim) seperti di Banjarmasin ini, saya kira tidak masalah untuk memakai mic luar atau dalam,” ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, ia mengakui bahwa suara adzan yang dikumandangkan masjid maupun mushala melalui mic luar menjadi penting dimata masyarakat.

 

WALIKOTA BANJARMASIN Tak Persoalkan Masjid dan Surau Pakai Mic Luar Saat Ibadah di Bulan Ramadhan (2)

 

Pasalnya tak sedikit warga yang bergantung dengan lantunan suara lantang adzan tersebut sebagai tanda sebuah pelaksanaan ibadah yakni salat.

“Ini sebagai informasi kalau memang sudah masuk waktu salat di tengah padatnya aktivitas warga sehari-hari,” ujarnya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Kayuh Baimbai itu menegaskan bahwa pihaknya tetap bersifat netral dengan terbitnya SE tersebut.

Baca Juga :   SABU-EKSTASI Senilai Rp 3 MIliar Disita Jajaran Polresta Banjarmasin

“Memang banyak yang pro dan kontra di masyarakat. Kalau kami dari pemerintah sebetulnya netral saja. Mau dibunyikan atau tidak itu terserah,” tegasnya lagi.

Meski ia mengakui, bahwa Pemko Banjarmasin pernah menerbitkan edaran terkait penggunaan microphone luar saat bulan Ramadhan. Namun hal itu hanya bersifat imbauan.

“Selama ini tidak pernah diatur sebetulnya. Hanya bersifat imbauan saja. Dulu pernah juga rata-rata kepala daerah mengeluarkan surat edaran untuk suara mic luar ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, imbauan tersebut ada dengan tujuan memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin beritirahat di malam hari. Sehingga Diimbau untuk tidak menggunakan pengeras suara luar kalau sudah di atas jam 10 malam.

Baca Juga :

DINKES MANFAATKAN Momen Selesai Tarawih untuk Vaksinasi

“Kalau sekarang ini menteri agama sudah memasuki ruang-ruang masyarakat dan kemudian memberikan pengaturan untuk menjadi panduan kita. Rasanya pemerintah sudah mengatur sampai ke ranah sana,” tuntasnya.

Sebelumnya diketahui, dalam SE tersebut, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan mushala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan mushala. Ini sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya dalam menyampaikan syiar agama kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushala.

Selain aturan terkait tarawih yang menggunakan pengeras suara luar masjid, SE Menag tersebut juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI) yakni Hari Idul Fitri.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup
ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 00:22

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 14:56

ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca