Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh.(Foto/Dok.SuarIndonesia)
SuarIndonesia – Wakil Ketua (Waket) Komisi III DPR-RI, Pangeran Khairul Saleh, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam memeriksa dan menyidik dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut bertujuan agar penanganan hukum di Gedung Bundar Kejagung tidak menimbulkan polemik mengingat banyaknya dana masyarakat yang terancam.
“Saya berharap dan berpendapat agar pemeriksaan dan penyidikan ini haruslah dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan polemik nantinya,” kata Khairul kepada SuarIndonesia.com Senin (25/01/2021).
Pekan lalu, dilansir dari law-justice.co, jaksa penyidik di Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah data dan dokumen.
Kejagung pun meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan telah memeriksa 17 orang saksi.
Dari total tersebut, dua di antaranya adalah seorang direktur, yakni Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan inisial MKS dan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan inisial EA. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Pangeran menilai, kasus yang mendera BPJS Ketenagakerjaan ini polanya mirip dengan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Legislator asal Kalsel ini juga menyatakan mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Kejagung untuk menemukan fakta dan alat bukti.
Namun, mantan Bupati Banjar dua periode ini mengharapkan masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita menghormati upaya hukum di mana Kejaksaan saat ini sedang melaksanakan proses penyidikan dengan memanggil beberapa pejabat BPJS ketenagakerjaan maupun staf yang terkait dengan masalah tersebut dalam rangka mendalami kasus tersebut serta mencari fakta dan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS ketenagakerjaan,” beber Pangeran.
Politisi PAN ini menekankan agar masalah tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya hal itu bakal mempengaruhi pembangunan ekonomi nasional yang sedang digiatkan pemerintah.
Pangeran juga mengajak instansi terkait menunggu pemeriksaan oleh BPK terhadap kasus tersebut. “Sesuai dengan aturan, maka perhitungan ada tidaknya dan besarnya kerugian negara, ditentukan dari pemeriksaan oleh BPK,” tutup Pangeran.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















