WAKET KOMISI III Pangeran Khairul Saleh Apresiasi Keterbukaan Polri

- Penulis

Rabu, 14 April 2021 - 23:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh.(Foto/Dok.SuarIndonesia)

SuarIndonesia – Pimpinan Komisi III DPR-RI memberikan apresiasi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Propam Polri tanggal 13 April 2021 ini memberikan nuansa baru karena memberikan kesempatan kepada media untuk dapat meliput acara tersebut.

“Saya memberikan apresiasi kepada kapolri dan juga propam polri yang telah menjunjung tinggi keterbukaan atau transparansi sebagaimana pernah disampaikan Kapolri saat uji kelayakan di komisi III saat lalu. Termasuk amanah Kapolri agar jajarannya bersikap tanggap dalam menerima berbagai keluhan dan aduan dari masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khaerul Saleh kepada SuarIndonesia.com, Rabu (14/04/2021).

Legislator asal Kalsel ini juga mengapresiasi Polri khususnya Propam secara terbuka menyampaikan kepada publik berapa jumlah pelanggaran dilakukan anggota kepolisian selama tahun 2020.

Menurut politisi PAN ini, keterbukaan informasi ini adalah bentuk pertanggungjawaban Polri khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu bicara untuk terbuka dan transparan.

Selain terbuka menyampaikan laporan kinerja anggotannya, Pangeran juga memuji atas diluncurkannya aplikasi Propam presisi sebagai bentuk implementasi pengaduan masyarakat terkait kinerja aparat kepolisian. Dan peluncuran aplikasi tersebut adalah bagian upaya dari implementasi empat transformasi untuk menuju Polri Presisi (Prediktif Responsibilitas Transparansi Berkeadilan) yang merupakan jargon kepolisian saat ini.

“Kami juga salut atas penyampaian keterbukaan propam yang menyampaikan bahwa masih terdapat oknum Polri terlibat narkoba, melanggar kode etik dan terlibat pidana. Dan karenanya saya berharap agar tindakan seperti ini tidak terjadi di masa yang akan datang,” tandas mantan Bupati Banjar dua periode ini.

Pangeran pun berharap keterbukaan dan transparansi Polri ini benar-benar dapat ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran kepolisian sampai ke daerah sehingga kepercayaan publik kepada kepolisian semakin meningkat dan menjadikan Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat benar-benar dapat terwujud.

Sebelumnya dikutip dari Pontan.id, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran jumlah anggota kepolisian yang bermasalah meningkat signifikan pada 2020.

Kenaikan kasus oknum polisi berdasarkan data 2020 itu mencakup pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, dan pelanggaran pidana.

Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis Divisi Propam Polri di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Kegiatan itu, turut dihadiri secara langsung oleh Kapolri.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada bapak Kapolri terhadap pelaksanaan tugas yang belum maksimal dari Divisi Propam Polri dan jajaran,” kata Sambo dalam sambutannya.

Baca Juga :   KESIAPSIGAAN OPERASIONAL, Ribuan Personel TNI/Polri Simulasi Penanganan Konflik di Kalsel

Dia mengatakan peningkatan jumlah pelanggaran oleh anggota itu terjadi dari sisi kualitas maupun kuantitas. Menurutnya, hal itu tercermin dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam data yang dipaparkan oleh Sambo, dituliskan bahwa pelanggaran disiplin sepanjang 2018 terjadi sebanyak 2.417, kemudian meningkat 3,6 persen pada 2019 menjadi 2.503. Akan tetapi, pada 2020 pelanggaran meningkat menjadi 3.304 atau bertambah 32 persen.

Untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP), jumlahnya mencapai 1.203 pada 2018. Angka itu, kata Sambo, sempat menurun pada 2019 menjadi 1.021 atau berkurang 15 persen. Hanya saja, jumlahnya meningkat tajam pada 2020 menjadi 2.081 atau lebih dari 100 persen.

Terakhir, pelanggaran pidana oleh anggota polisi mencapai 1.036 kasus pada 2018; turun jadi 627 pelanggaran pada 2019; dan naik kembali menjadi 1.024 pada 2020.

“Divisi Propam Polri bersama tim independen dari akademisi sedang berlangsung pelaksanaan penelitian dan survei tentang penyebab meningkatkan pelanggaran anggota Polri. Sehingga dengan data yang tepat,” kata Sambo.

Dalam hal ini, kata dia, Rakernis yang digelar pada 2021 ini pun ditujukan untuk mengoptimalisasikan peran Propam dalam mencegah dan menekan pelanggaran anggota terjadi.

Sehingga, kata dia, anggota Divisi Propam dapat bekerja dengan profesional, objektif dan transparan dalam menegakkan hukum ataupun pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota kepolisian di lapangan.

“Mulai hari kemarin dan diberikan beberapa petunjuk teknis dan taktis oleh para karo, kabag dari Divisi Propam Polri. Penambahan pengetahuan tentang hak asasi manusia, ilmu komunikasi dan aturan hukum lainnya,” jelasnya lagi.

Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir terjadi pelanggaran anggota kepolisian yang mencuat ke publik. Misalnya, penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya karena kedapatan menggunakan sabu pada Februari lalu.

Kemudian, masih di bulan yang sama seorang polisi berpangkat Bripka melakukan penembakan terhadap tiga orang di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat. Salah seorang korban merupakan anggota TNI.

Di tahun lalu, dua orang Jenderal polisi terseret kasus pidana hingga akhirnya diadili di pengadilan lantaran terlibat dalam sengkarut.(Pontas.id/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca