WAH !! Kemana Terdakwa dan JPU, Ketua Majelis Tunda Sidang Perkara Sapi

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 13:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidakhadiran terdakwa bernama Mulyadi dan Jaksa Penubtut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, secara tegas Ketua Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi menunda persidangan., Senin (27/11/2023 (SuarIndonesia/HD)

Ketidakhadiran terdakwa bernama Mulyadi dan Jaksa Penubtut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, secara tegas Ketua Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi menunda persidangan., Senin (27/11/2023 (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Wah !! Ketidakhadiran terdakwa bernama Mulyadi dan Jaksa Penubtut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, secara tegas Ketua Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi menunda persidangan.

Pasalnya berdasarkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, sidang akan di buka dikisaran pukul 09.00 WITA, tetapi sampai pukul 10.00 WITA terdakwa dan JPU belum juga hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (27/11/2-23), setelah dibuka oleh hakim Suwandi dan para pihak tidak lengkap maka sidang kemudian ditutup dan dinyatakan ditunda.

Menurut awak media ayang bisa bertugas di pemngadilan tersebut hakim Suwandi, adalah hakim yang selalu ontime dalam melaksamakan sidang.

Menurut seorang JPU Mahdan Kahfi waktu menjemput tahanan di Lapas Teluk Dalam dirinya sudah berada di lembaga tersebut sekitar pukul 7.30 WITA, ternyata pihak lembag belum siap.

Setelah menyelesaikan adminstrasi, baru terdakwa bisa keluar lembaga sekitar pukul 09.30 WITA.

“Proses di lembaga ini yang membaut terjadi keterlambatna, dan saya menerima WA dari penasihat hukum tedakwa, kalau sidang sudah di tunda, kemudian kami balik kanan mengembaluikan terdakwa ke Lapas,’’ ujar Mahdan kepad awak media ketika berada di Pengadilan Tipikor setelah selesai menganjar tahanan.

Terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000, jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dikembalikan ke kas daerah/

Baca Juga :   SIAP SIAGA Banjarmasin Hadapi Potensi Banjir!

Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyelurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Hulu Sungai Selatan dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar.

Perkara juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara, pada tahun 2022 lalu.

Selain itu Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsiidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.

JPU terhadap terdakwa Mulyadi mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.

Serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Rabu, 1 April 2026 - 22:04

DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 19:03

JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca