WAH !! Kemana Terdakwa dan JPU, Ketua Majelis Tunda Sidang Perkara Sapi

- Penulis

Senin, 27 November 2023 - 13:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketidakhadiran terdakwa bernama Mulyadi dan Jaksa Penubtut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, secara tegas Ketua Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi menunda persidangan., Senin (27/11/2023 (SuarIndonesia/HD)

Ketidakhadiran terdakwa bernama Mulyadi dan Jaksa Penubtut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, secara tegas Ketua Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi menunda persidangan., Senin (27/11/2023 (SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Wah !! Ketidakhadiran terdakwa bernama Mulyadi dan Jaksa Penubtut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, secara tegas Ketua Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi menunda persidangan.

Pasalnya berdasarkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, sidang akan di buka dikisaran pukul 09.00 WITA, tetapi sampai pukul 10.00 WITA terdakwa dan JPU belum juga hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (27/11/2-23), setelah dibuka oleh hakim Suwandi dan para pihak tidak lengkap maka sidang kemudian ditutup dan dinyatakan ditunda.

Menurut awak media ayang bisa bertugas di pemngadilan tersebut hakim Suwandi, adalah hakim yang selalu ontime dalam melaksamakan sidang.

Menurut seorang JPU Mahdan Kahfi waktu menjemput tahanan di Lapas Teluk Dalam dirinya sudah berada di lembaga tersebut sekitar pukul 7.30 WITA, ternyata pihak lembag belum siap.

Setelah menyelesaikan adminstrasi, baru terdakwa bisa keluar lembaga sekitar pukul 09.30 WITA.

“Proses di lembaga ini yang membaut terjadi keterlambatna, dan saya menerima WA dari penasihat hukum tedakwa, kalau sidang sudah di tunda, kemudian kami balik kanan mengembaluikan terdakwa ke Lapas,’’ ujar Mahdan kepad awak media ketika berada di Pengadilan Tipikor setelah selesai menganjar tahanan.

Terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi sapi gaduhan tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000, jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dikembalikan ke kas daerah/

Baca Juga :   SIAP SIAGA Banjarmasin Hadapi Potensi Banjir!

Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak disetor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyelurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Hulu Sungai Selatan dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar.

Perkara juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara, pada tahun 2022 lalu.

Selain itu Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsiidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.

JPU terhadap terdakwa Mulyadi mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.

Serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca