SuarIndonesia – Wah !! anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana “kunker” (Kunjungan Kerja) ke Luar Negeri.
Dari ini pula, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel telah melakukan kaji banding ke DPD RI, dimana ini memaksimalkan tugas dan fungsi, pada Selasa (29/8/2023).
Banmus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan.
Dewi Damayanti Said selaku juru bicara rombongan mengatakan maksud kedatangan Banmus DPRD Kalsel untuk mempelajari mekanisme-mekanisme penjadwalan kegiatan di DPD RI.“Kedatangan kami kesini untuk belajar, bagaimana mekanisme penjadwalan kegiatan-kegiatan yang ada di DPD RI, termasuk hal apa saja yang dapat mendasari untuk melakukan kunjungan kerja ke Luar negeri.,” ucapnya,
Darmansyah Husien dan Misharti selaku Anggota DPD RI menjelaskan bahwa ada dua hal yang dapat mendasari untuk melaksanakan kunjungan kerja ke Luar Negeri.
Pertama adanya kerjasama antar parlemen dan yang kedua yaitu dalam pembentukan perundang-undangan (untuk DPR dan DPD RI) ataupun peraturan daerah yang memiliki keterkaitan erat dengan negara yang ingin dituju.
“Jadi teman-teman Dewan dari daerah sebenarnya sah-sah saja untuk melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri, bisa saja dengan kerjasama antar parlemen ataupun dalam pembentukan perda terdapat keterkaitan dengan negara yang ingin ditiru.
Dengan catatan anggaran yang tersedia memadai dan yang paling penting maksud dan tujuannya adalah mencari referensi bukan hanya sebatas mempelajari saja,” pungkasnya.(*/HM)