SuarIndonesia – Setelah dari rangkaian perisidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin diketuai Hakim Indra SH MH, memvonis “jumping” (lebih tinggi dari tuntutan JPU) yakni .selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Maulani (34), pembunuh sadis terhadap perempuan yang merupakan kakak iparnya.
Vonis disampaikan pada lanjutan persidangan dengan agenda putusan, Rabu (9/10/2024)
Terdakwa Maulani, yang didampingi penasihat hukumnya dqari LKBH ULM, hanya pasrah atas semua akibat perbuatanya membunuh terhadap korban Susanah.
Sebelumnya pada persidangan tuntutan pada, Rabu (18/9), terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan SH selama 19 tahun penjara dan keluarga korban histeris sembari mengamuk.
Dan kemudian ageda pembelaan hingga pada agenda putusan itu, ternyata hakim mengetukkan palu tanda vonis selama 20 tahun penjara.
Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
Dari awal terdakwa sidang di PN Banjarmasin, selalu ditunggu sejumlah keluarga korban.
Terdakwa Maulani, warga Kabupaten Tanah Bumbu ini melakukan pembunuhan hingga kakak iparnya mengalami mata luka sebanyak 38 tusukan dalam peristiwa di kawasan Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus Rt 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (22/4/2024),
Maulani berhasil diciduk tim gabungan Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Tim Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui dan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, pada Rabu (24/4/2024) dinihari.
Semua atas laporan dari suami korban, yakni Irmanto Abbas. Pada awalnya suami korban merasa curiga, karena sepeda motornya tidak ada, kemudian juga ada bercak darah di dalam rumah.
Selain itu, handphone istrinya (korban Susanah) juga tidak bisa dihubungi. Diketahui kalau jenazah Susanah ditemukan di semak belukar di kawasan Kitap, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Korban selaian ditikam, juga dicekik lehernya menggunaklan kain. Mengetahui kakak iparnya ini tewas, terdakwa kemudian membungkus jasad dengan kasur, dibuat ke dalam mobil, lalu dibuang ke semak-semak.
Latar berlakang nekat menghabisi kakak Ipar karena sakit hati. Terkdawa dilarang oleh korban untuk menginap di rumahnya saat ke Banjarmasin lantaran suaminya sedang tidak ada di rumah.
Sisi lain karena faktor warisan yang mana rumah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua terdakwa. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















