VONIS HAKIM “Jumping” 20 Tahun Terhadap Terdakwa Pembunuh Sadis Kakak Ipar

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Setelah dari rangkaian perisidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin diketuai Hakim Indra SH MH, memvonis “jumping”  (lebih tinggi dari tuntutan JPU) yakni .selama 20 tahun penjara kepada terdakwa Maulani (34), pembunuh sadis terhadap perempuan yang merupakan kakak iparnya.

Vonis disampaikan pada lanjutan persidangan dengan agenda putusan, Rabu (9/10/2024)

Terdakwa Maulani, yang didampingi penasihat hukumnya dqari LKBH ULM, hanya pasrah atas semua akibat perbuatanya membunuh terhadap korban Susanah.

Sebelumnya pada persidangan tuntutan pada, Rabu (18/9), terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan SH selama 19 tahun penjara dan keluarga korban histeris sembari mengamuk.

Dan kemudian ageda pembelaan hingga pada agenda putusan itu, ternyata hakim mengetukkan palu tanda vonis selama 20 tahun penjara.

Pelaku dijerat sesuai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Dari awal terdakwa sidang di PN Banjarmasin, selalu ditunggu sejumlah keluarga korban.

Terdakwa Maulani, warga Kabupaten Tanah Bumbu ini melakukan pembunuhan hingga kakak iparnya mengalami mata luka sebanyak 38 tusukan dalam peristiwa di kawasan Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus Rt 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (22/4/2024),

Baca Juga :   KPK TERBITKAN Surat Penangkapan untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Maulani berhasil diciduk tim gabungan Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Tim Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui dan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, pada Rabu (24/4/2024) dinihari.

Semua atas laporan dari suami korban, yakni Irmanto Abbas. Pada awalnya suami korban merasa curiga, karena sepeda motornya tidak ada, kemudian juga ada bercak darah di dalam rumah.

Selain itu, handphone istrinya (korban Susanah) juga tidak bisa dihubungi. Diketahui kalau  jenazah Susanah ditemukan di semak belukar di kawasan Kitap, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Korban selaian ditikam, juga dicekik lehernya menggunaklan kain. Mengetahui kakak iparnya ini  tewas, terdakwa kemudian membungkus jasad dengan kasur, dibuat ke dalam mobil, lalu dibuang ke semak-semak.

Latar berlakang nekat menghabisi kakak Ipar karena  sakit hati. Terkdawa dilarang oleh korban untuk menginap di rumahnya saat ke Banjarmasin lantaran suaminya sedang tidak ada di rumah.

Sisi lain karena faktor warisan yang mana rumah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua terdakwa. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca