UU KESEHATAN, Kemenkes: Dokter dan Nakes tak Bisa Langsung Dipidana

- Penulis

Senin, 21 Agustus 2023 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Dalam UU Kesehatan yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen untuk memeriksa dokter dan tenaga kesehatan (nakes). (Pixabay)

Ilustrasi. Dalam UU Kesehatan yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen untuk memeriksa dokter dan tenaga kesehatan (nakes). (Pixabay)

SuarIndonesia — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut seluruh kerja profesi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dilindungi oleh Undang-undang Kesehatan yang disahkan bulan lalu.

Staf Ahli Kemenkes Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan dalam UU yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

“Harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” imbuhnya.

Sundoyo mencontohkan dalam kondisi darurat misalnya, tenaga kesehatan berpotensi melakukan tindakan ekstra di luar prosedur rutin dengan tujuan mengutamakan keselamatan pasien.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” tuturnya, seperti dikutip CNNIndonesia, Senin (21/8/2023).

Baca Juga :   POLDA KALTARA Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 150 kg Sabu-sabu

Nantinya, kata dia, majelis tersebut tidak hanya diisi oleh pihak dokter melainkan ada perwakilan dari tokoh masyarakat. Melalui pelibatan tersebut diharapkan dapat menjaga independensi dalam penanganan dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Sundoyo menuturkan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
BNPB Minta Semua Pemda Perketat Patroli Karhutla-Petakan Sumber Air
KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini

Berita Terbaru

Umpan pemancing di Kumai disambar buaya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:24

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian DEAL 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). (Foto: An tara/Farhan Arda N)

Lifestyle

KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca