UU KESEHATAN, Kemenkes: Dokter dan Nakes tak Bisa Langsung Dipidana

- Penulis

Senin, 21 Agustus 2023 - 22:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Dalam UU Kesehatan yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen untuk memeriksa dokter dan tenaga kesehatan (nakes). (Pixabay)

Ilustrasi. Dalam UU Kesehatan yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen untuk memeriksa dokter dan tenaga kesehatan (nakes). (Pixabay)

SuarIndonesia — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut seluruh kerja profesi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dilindungi oleh Undang-undang Kesehatan yang disahkan bulan lalu.

Staf Ahli Kemenkes Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan dalam UU yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

“Harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” imbuhnya.

Sundoyo mencontohkan dalam kondisi darurat misalnya, tenaga kesehatan berpotensi melakukan tindakan ekstra di luar prosedur rutin dengan tujuan mengutamakan keselamatan pasien.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” tuturnya, seperti dikutip CNNIndonesia, Senin (21/8/2023).

Baca Juga :   POLDA KALTARA Ungkap Jaringan Narkotika Internasional 150 kg Sabu-sabu

Nantinya, kata dia, majelis tersebut tidak hanya diisi oleh pihak dokter melainkan ada perwakilan dari tokoh masyarakat. Melalui pelibatan tersebut diharapkan dapat menjaga independensi dalam penanganan dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Sundoyo menuturkan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PELAKU Pembantaian Ditangkap di Perbatasan Kalteng-Kaltim
HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang
6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia
MEMICU KONTROVERSI Rencana HUT RSUD Ulin Digelar di Jakarta
DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar
GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju
PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:24

DIGREBEK MENTERI LH, Hanif Faisol Dua Pasar di Martapura Kabupaten Banjar

Senin, 20 April 2026 - 16:16

KORBAN TENGGELAM Mengenakan Pakaian Ayahnya, Terseret Radius 10 Kilometer dari Lokasi Awal Kampung Sasirangan

Senin, 20 April 2026 - 15:56

JASAD REMAJA Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan

Senin, 20 April 2026 - 13:40

HARI JADI ke-27 Banjarbaru, Ketua DPRD Kalsel Ajak Perkuat Sinergi

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Berita Terbaru

Massa aksi 21 April tiba di Kantor Gubernur Kaltim. (Foto: detikKalimantan/Riani Rahayu)

Kaltim

GUBERNUR Rudy Mas’ud Didesak Mundur!

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:21

Kendaraan yang digunakan untuk uji jalan B50 yang terparkir di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 Lembang, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026). (Antara/Putu I Savitri)

Bisnis

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:37

Ketua Umum Tim SNPMB 2026 Eduart Wolok (kanan) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kiri) saat meninjau pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) hari pertama di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (21/4/2026). (UNJ)

Nasional

HARI PERTAMA UTBK-SNBT, Ditemukan Sejumlah Praktik Curang

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:31

Jemaah haji Indonesia menaiki bus Shalawat di kawasan Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025). (Dok Antara Foto/Andika Wahyu)

Nasional

6.000 ARMADA BUS Disiapkan untuk Angkut JCH Indonesia

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:24

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca