UU KESEHATAN, Kemenkes: Dokter dan Nakes tak Bisa Langsung Dipidana

- Penulis

Senin, 21 Agustus 2023 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Dalam UU Kesehatan yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen untuk memeriksa dokter dan tenaga kesehatan (nakes). (Pixabay)

Ilustrasi. Dalam UU Kesehatan yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen untuk memeriksa dokter dan tenaga kesehatan (nakes). (Pixabay)

SuarIndonesia — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut seluruh kerja profesi dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dilindungi oleh Undang-undang Kesehatan yang disahkan bulan lalu.

Staf Ahli Kemenkes Bidang Hukum Kesehatan Sundoyo mengatakan dalam UU yang baru, aparat penegak hukum harus mendapatkan rekomendasi dari majelis independen terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan.

“Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023).

“Harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” imbuhnya.

Sundoyo mencontohkan dalam kondisi darurat misalnya, tenaga kesehatan berpotensi melakukan tindakan ekstra di luar prosedur rutin dengan tujuan mengutamakan keselamatan pasien.

“Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” tuturnya, seperti dikutip CNNIndonesia, Senin (21/8/2023).

Baca Juga :   DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Nantinya, kata dia, majelis tersebut tidak hanya diisi oleh pihak dokter melainkan ada perwakilan dari tokoh masyarakat. Melalui pelibatan tersebut diharapkan dapat menjaga independensi dalam penanganan dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Sundoyo menuturkan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
64 PESAWAT dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi
258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital
KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta
DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:18

KPK: Pengadaan dan Mutasi Jabatan di Daerah Rawan Korupsi

Jumat, 18 September 2026 - 20:43

258 KABUPATEN/KOTA Sudah Terapkan Perlinsos Digital

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

KAPAL Induk Giuseppe Garibaldi Tiba di Jakarta

Jumat, 18 September 2026 - 14:49

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 21:10

KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Kamis, 17 September 2026 - 20:56

KESEHATAN Mental Nakes Salah Satu Penentu Keselamatan Pasien

Kamis, 17 September 2026 - 20:19

KAPOLRI Diperintahkan “All Out” Cek Unsur Pidana Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi garis polisi. (Foto: Getty Images/Ole Schwander)

Hukum

BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:50

Foto Ilustrasi, Pesawat di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, (Foto: Prokalteng)

Kalteng

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:39

Grand Prix Austria 2026 menandai kemenangan perdana bagi Pedro Acosta (Red Bull KTM Factory Racing). Membayar lunas blunder yang dilakukannya saat balapan Sprint, sang pembalap bernomor #37 berperforma mengesankan untuk mengklaim podium tertinggi MotoGP. Ia mengalahkan duet Aprilia Racing, Jorge Martin dan Marco Bezzecchi. (Foto: MotoGP.com)

Internasional

RACE MotoGP Austria 2026: Kemenangan Perdana Pedro Acosta!

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca