SuarIdonesia — Direskrimun Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, mengatakan, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar juga menembaki rumah dinas Kapolres AKBP Arief Mukti.
Aksi tersebut dilakukan Dadang setelah menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Andry mengatakan polisi menemukan enam selongsong peluru yang dilepaskan oleh tersangka ke rumah dinas Kapolres, yang berjarak hanya sekitar 20 meter dari lokasi pembunuhan AKP Ulil.
Menurut Andry informasi tersebut berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan sejak Jumat (22/11/2024).
“Berdasarkan olah TKP, memang ada penembakan ke rumah Kapolres. Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Ada enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres,” kata Andry dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Andry mengatakan Kapolres dan orang yang berada di dalam rumah berhasil selamat.Kapolres berada di dalam rumah saat tembakan demi tembakan terjadi.
“Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi Kapolres?. Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap tersangka,” katanya.
“Tidak ada saling tembak. Dari hasil olah TKP penembakan, (tembakan) hanya satu arah,” jelasnya.
Kasus penembakan penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terjadi sekitar pukul 00.15 WIB, Jumat dini hari.
Kuat dugaan, motif pemicu penembakan itu adalah pengungkapan kasus tambang yang dilakukan oleh Satreskrim di bawah komando Ulil.
Tak Dapat Hak Pensiun
Sisi lain, Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi menemui ibu AKP Ulil Ryanto Anshari untuk menyampaikan belasungkawa dan akan mengawal kasus kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan hingga tuntas.
“Saya perwakilan Kompolnas datang ke rumah duka untuk menghaturkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga junior saya,” kata Ida di Makassar, Sulawesi Selatan dikutip CNN Indonesia.
Dalam kasus ini, kata Ida pihaknya telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan sanksi pemecatan sesuai mekanisme di dalam internal Polri.
“Bersangkutan akan di proses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan dan bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun,” ungkapnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















