SuarIndonesia – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah memperjuangkan pengaktifan kembali (reaktivasi) kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS yang dibekukan pemerintah pusat.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya warga kurang mampu yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Masalah ini dipicu oleh Permensos Nomor 3/HUK/2026 yang diterbitkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026. Kebijakan tersebut menonaktifkan 11 juta peserta PBI secara nasional guna pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN). Peserta yang dinonaktifkan dinilai telah naik kelas dari kriteria penerima (Desil 1-5).
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, menyatakan pihaknya melakukan kunjungan komparasi ke DPRD DKI Jakarta pada Jumat (13/2/2026) untuk mempelajari strategi pemulihan data kepesertaan tersebut.
”Kami belajar tentang reaktivasi PBI BPJS yang dibekukan pemerintah. Banyak masukan dari DPRD DKI yang diharapkan bisa diimplementasikan di Kalsel agar pengobatan warga tidak terhambat,” ujar Nor Fajri.
Nor Fajri juga menekankan agar Dinas Sosial Pemprov Kalsel segera melakukan pendataan ulang yang akurat dan menyeluruh.
“proses pemutakhiran data benar-benar menyasar masyarakat kategori Desil 1 hingga 5 yang selama ini masih tercecer,” harap Politisi Gerindra.
Selanjutnya, DPRD Kalsel akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mempercepat proses reaktivasi kepesertaan agar layanan kesehatan masyarakat miskin kembali normal. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















