UANG JATAH Bupati HSU Non Aktif, Ada Rp 2 M Lebih Dalam Kotak Kemasan Air Mineral

- Penulis

Rabu, 23 Februari 2022 - 21:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

SuarIndonesia – Abdul Latif mantan ajudan Bupati HSU non aktif Abdul Wahid mengakui kalau ia sering disuruh bupati menemui terdakwa Maliki selaku Plt Kepala Dinas PUPRP HSU.

Setelah bertemu dengan terdakwa langsung menyerahkan bungkusan yang ternyata berisi uang yang jumlah tidak diketahui olehnya.

Hal ini dilakukan Abdul Latif yang dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Maliki, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (23/22022), dalam perkara OTT di instansi PUPRP tersebut.

Selain itu menurut saksi ia juga pernah menerima bungkusan yang berisis uang dari saksi Mujibrianto (yang dihadirkan pada sidang tersebut) jumlahnya menurut saksi Mujib adanya Rp 2 M lebih dan ada juga yang bernilai Rp 800 juta yang semuanya oleh saksi Abdul Latif diserahkan kepada pada Abdul Wahid baik di rumah dinas maupun di kantor.

Menurut Mujib, jumlah uang yang 2M lebih tersebut di bungkus dalam dua kotak bekas kemasan mie instan dan air mineral.

Saksi Mujib yang merupakan orang suruhan dari Marhain selaku Direjtur CV Hanamas maupun Fahrioadi selaku Direjktur CV Kalpataru, juga mengakui, disuruh oleh keduanya untuk menyerahkan fee kepada terdakwa Maliki.

Menurut saksi fee tersebut memang diperuntukan kepada Bupaati Abdul Wahid.

Sementara saksi Abraham Radi yang waktu itu masih sebagai Kepala Seksi di bidang Cipta Karya di PUPRP Kab. HSU juga pernah di panggil Bupati Abdul Wahid untuk membicarakan anggaran perubahan yang sekaligus disampaikan permointaan bupati agar siapapun pemenang tender harus menyediakan fee sebesar 13 persen.

Saksi juga mengatakan bahwa untuk menyerahan fee tersebut ia lagsung berurusan dengan Abdul Wahid.

Seperti diketahui, terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, yang terkena OTT KPK di Amuntai yang menyangluk pekerjaan dua proyek penmgairan di daerah tersebut.

Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan di dampingi hakim ad hock A Gawie dan Arif Winarno, pada sidang yang dilakukan secara virtual, JPU KPK yang dikomandoi Budi Nugroho. Sementara terdakwa Maliki berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Dalam dakwaanya JPU antara lain menyebutkan kalau terdakwa telah menerima uang dari Marhain selalui, Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta .

Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya.

Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.

Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid.

Dimana fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran.

Fee tersebut di peruntukan untuk Bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kec Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 M yang dikerjakan CV Hanamas.

Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400

Atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan selaku pejabat negara, JPU dalam dakwaannya pertama melanggar pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau kedua melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng
KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca