SuarIndonesia – Calon Jema’ah haji Indonesia untuk menunaikan ibadah suci rukun Islam ke 5 tahun ini dipastikan tidak berangkat ke tanah suci, dikarenakan masih dalam pandemi Covid 19.
Menyusul keputusan Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Agama KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,
Ketua Komisi IV DPRD,Provinsi Kalsel HM. Lutfi Saifuddin prihatin dengan keputusan pemerintah tentang pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini.
“Sangat tidak kita harapkan pembatalan ini terjadi,” ucapnya saat dihubungi lewat WA.
Menurut politisi dari Partai Gerindra ini Pemerintah harus dapat meyakinkan dan menjamin keamanan dana yang sudah disetorkan para calon jama’ah haji.
“Pemerintah bisa memberikan pilihan kepada para jamaah terkait dana yang sudah disetor.bisa ditarik sementara atau dijadikan deposito syariah,” katanya
HM Lutfi Saifuddin juga memberikan pengertian kepada calon jemaah haji Kalsel, pembatalan keberangkatan haji bahwa bukan kehendak siapapun.
“Walau tertunda dan tidak berada di tanah suci mekah, Insya Allah pahala niat berhaji ini sudah dicatat Allah SWT,” ucapnya.
Terpisah, Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kalsel Rusbandi dikonfirmasi melalui wa mengatakan, jemaah calon haji Kalsel yang tidak jadi berangkat ke tanah suci tahun ini sesuai dengan kuota tahun 2020, sebanyak 3.818 orang, Sabtu (5/6/2021)

Adapun mekanisme jemaah haji yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kota/Kabupaten dengan menyertakan persyaratan.
“Yakni bukti asli setoran lunas Bipih dari bank penerima setoran, buku tabungan, e-KTP, dan nomor telepon jamaah haji,”
Terkait dana haji, sebelumnya sesuai dengan keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana jemaah haji aman. Hal ini diungkapkan Anggito usai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H / 2021 M, di Jakarta.
“Bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah,” bebernya.
BPKH sendiri, kata Anggito akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















