SuarIndonesia – Mahasiswa yang tergabung di BEM Se-Kalsel dan mengatasnamakan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) kembali melakukan aksi unjuk rasa di jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, senin (30/8/2021)
Dalam tuntutan mereka minta pemerintah serius untuk menangani permasalahan Covid 19 yang sudah berangsur dua tahun.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK didampingi Ketua Komisi IV Lutfi Saifuddin yang menghadapi puluhan pendemo mengatakan, Sebagai wakil rakyat akan menyampaikan aspirasi pendemo kepada Presiden RI Joko Widodo”Kita mendukung tuntutan mereka,” ucapnya,
Menurut Supian HK, segala tuntutan para pendemo, sudah dijalani oleh dirinya.
Mulai dari memantau pendekatan jalan, bantuan sosial kepada masyarakat, dan memperhatikan kesehatan di Rumah Sakit.
“Apapun tuntutan mereka kita mendukung, kita mengapresiasi, dan mengevaluasi semua permasalahan,” ujarnya
Terkait PPKM bukan kewenangan kita, namun kewenangan dari pusat yang diturunkan ke pemerintah kabupaten kota yang melaksanakan.
“Dalam seminggu akan kita bawa ke pusat, itu pun melihat kondisi disana, apakah tidak ada pembatasan atau masih PPKM,”ujarnya
Jenderal Lapangan BEM Se Kalsel bersama Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Zikri Nur Abadi menyampaikan tuntutan mereka yakni
1. Menuntut pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi gratis secara merata untuk masyarakat dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
2. Menuntut pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan untuk masyarakat seperti tes diagnosa covid-19, pemberian suplemen kesehatan pasca vaksin, memberikan jaminan rehabilitasi secara utuh.
Mulai dari pemenuhan kebutuhan makan, ekonomi dan kebutuhan medis pasca vaksin bagi rakyat, khususnya kelompok rakyat rentan, seperti, buruh, nelayan, pedagang kaki lima dan lain-lain, dan jaminan biaya pengobatan pasien covid-19, termasuk pasien yang melakukan isolasi mandiri.
3. Menuntut Pemerintah menjamin pemenuhan hak-hak dasar rakyat selama pandemi covid-19 melanda sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2018.
4. Menuntut pemerintah menerapkan kebijakan karantina wilayah sebagaimana amanat UU No 6 Tahun 2018.
5. Menuntut pemerintah menjamin pemberian pelayanan kesehatan untuk masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan selama pandemi covid-19.
6. Menuntut pemerintah untuk melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan yang progresif dalam upaya penanggulangan pandemi covid-19.
7. Menuntut pemerintah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan, terutama dalam menunjang upaya percepatan penanggulangan pandemi covid-19.
8. Menuntut pemerintah untuk memperjelas dan menjamin pengelolaan limbah penanganan covid-19.
9. Menuntut pemerintah meningkatkan jaminan ketersediaan alat kesehatan, farmasi, dan makanan untuk penanggulangan pandemi covid-19. (HM)