PK, Akhirnya Terpidana Misrani Kasus Pengadaan Alkes di RSUD Ulin Dibebaskan MA

- Penulis

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misrani, kini dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa di bebaskan oleh majelis Hakim Mahkamah Agung. (SuarIndonesia/Ist)

Misrani, kini dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa di bebaskan oleh majelis Hakim Mahkamah Agung. (SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Kasus pengadaan alkes (alat kesehatan) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin dengan terpidana Misrani, kini dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa, akhirnya dibebaskan oleh majelis Hakim MA (Mahkamah Agung).

Hal ini Dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin melalui juru bicara Kepala Seksi Intel Dinas Purnama, menjawab pertanyaan melalui telpon selulernya,Minggu (12/5/2024).

Seperti diketahui vonis bebas dirasakan pula oleh Misrani pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin tahun 2020.

Sementara ditingkat kasasi, Misrani dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dari putusan kasis inilah kemudian Masrani melalui penasoihat hukumnya mengajukan PK dan diputuskan bebas. Masrani keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, menurut Dimas pada Jumat (8/5/2024).

Dalam petikan putusan PK dengan nomor 590 PK/Pid.Sus/2024 tersebut menyatakan mengabulkan permohonan PK Misrani, sekaligus menganulir atau membatalkan putusan Kasasi.

Dalam perjalanannya Misrani, selaku PPTK dalam pengadaan Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin, pada pengadilan tingkat pertama divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada April 2022.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Misrani didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Baca Juga :   GUBERNUR KALSEl H Sahbirin Noor Mengudurkan Diri Disampaikan ke Presiden, Berkas Diproses

Sedangkan dakwaan subsidaer nya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum mengajukkan Kasasi dan dikabulkan melalui putusan MA tertanggal 14 Juli 2021.

Dimana dalam putusan Kasasi tersebut, Misrani dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sehingga saat itu tepatnya pada 18 Juli 2023, Misrani dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Seperti diketahui JPU menyebutkan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin dengan nilai kerugian mencapai Rp  3,1 miliar lebih dari anggaran Rp 12,8 miliar

Terdakwa oleh JPU Andry di tuntutan penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp 200 juta, subsidair selama enam bulan.

Dalam tuntutan JPU tidak mencantumkan adanya kerugian negara. Sebab menurut Andry dalam fakta persidangan hal ini tidak terungkap.

Dalam tuntutannya JPU mematok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan
DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:02

DELAPAN Penumpang Heli Jatuh Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Kamis, 16 April 2026 - 22:51

TERKAIT MORTIL, Dicek Gegana Brimob Polda Kalsel dan Dihancurkan

Kamis, 16 April 2026 - 22:18

DITEMUKAN BAHAN PELEDAK Mortil “81 Tampella” Peninggalan Zaman Perang di Kampung Arab

Kamis, 16 April 2026 - 21:52

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 19:32

RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda

Berita Terbaru

Kapal tanker berlayar di Teluk, dekat Selat Hormuz di tengah perang Iran vs AS-Israel. (REUTERS/Stringer)

Internasional

IRAN: Selat Hormuz Dibuka Penuh Selama Gencatan Senjata

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca