SuarIndonesia – Tarif tes PCR bakal diturunkan dari Rp500an menjadi Rp300 ribuan sebagaimana yang sudah disampaikan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, HM. Muslim, menjelaskan acuan penetapan tarif PCR akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Menurut Muslim, tidak mungkin menetapkan tarif mendahului dari Permenkes.
“Sampai saat ini kami masih menunggu Permenkes. Kalau dasarnya tidak ada tidak mungkin kita menurunkan tarif,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).
Muslim meyakini rencana penuruan tarif PCR tersebut sudah dikaji dengan sesama oleh pemerintah pusat, sehingga masih memungkinkan untuk dilaksanakan.
Muslim memastikan jika aturan keluar segera dilaksanakan dengan ketentuan tarif yang baru.
Diakui pelaksanaan tersebut tidak masalah bagi rumah sakit swasta atau BLUD milik pemerintah yang tidak menggunakan peraturan daerah (perda) tarif retribusi.
Berbeda halnya dengan laboratorium milik pemerintah yang menggunakan perda, maka perlu proses untuk mengubau perda yang melibatkan DPRD.
“Kami mendukung penuruan tarif ini. Harapnya dengan tarif turun maka semakin banyak orang yang melakukan tracing secara mandiri. Dengan demikian mengurangi resiko penularan,” ucapnya.
Terpisah, Manager atau pengelola Klinik Tirta di Jalan A Yani Kilometer 5,7 Banjarmasin, dr Maulida Angraini, mengaku juga masih menunggu koordinasi dengan pusat terkait penurunan tarif tes PCR.”Jika ada update secepatnya kami kabari,” tandas Maulida.(RW)