SuarIndonesia – Tim “PAKEM” ( Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan) Kabupaten Tabaloing, akan melakukan pemetaan dan pendataan terkait jumlah dan nama aliran kepercayaan.
Untuk semua itu pula, Rabu (8/3/2023) dari Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran PAKEM.
Menurut Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tabalong, Mohamad Ridosan, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, SH, semua sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019.
Tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Rakor dihadiri, perwakilan dari Polres Tabalong, Dandim 1008/Tanjung, tokoh agama di Kabupaten Tabalong, dari Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong.
Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI), Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan tokoh agama Nasrani Kabupaten Tabalong.
Mohamad Ridosan, selaku Ketua Tim Koordinasi PAKEM, menyampaikan kegiatan ini untuk melakukan pemetaan dan pendataan.
Baik yang sudah terinventarisir di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun yang belum termasuk jumlah penganut, anggota atau pengurus, jumlah rumah atau tempat ibadah dan jumlah anggota aliran
“kepercayaan terhadap tuhan yang sudah merubah identitas kependudukan,” trambahnya.
PAKEM juga bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama.
Atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu lanjutnya , PAKEM merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan khususnya yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tabalong.
Diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, khususnya di wilayah Kabupaten Tabalong.
“PAKEM ini untuk memberikan kepastian hukum serta. mari kita Bersinergi untuk pencegahan AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan).
Sehingga pencegahan AGHT bisa diatasi atau diminimalisir dalam program yang menunjang setiap kegiatan yang ada kepercayaan dan keagamaan,” tutup Mohamad Ridosan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















