SuarIndonesia – Tilep duit sapi, seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), bernama Mulyadi, kini duduk “di kursi pesakitan” (terdakwa) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi *Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi saopi gaduahn tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000, jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.
Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri HSS, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dikembalikan ke kas daerah.
Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak di setor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, yang dilakuan secara virtual, lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelom[pok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyeluran dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten HS dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar.
Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara, pada tahun 2022.
Selain itu Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsiidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.
Menurut Masden walaupun punya obyek yang sama tetapi persidangananya dilakukan tetap terpisah dan kerugiannapun berbeda.
JPU terhadap terdakwa Mulyadi mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.
Serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















