TILEP DUIT SAPI, Seorang Pengusaha Kini Duduk “di Kursi Pesakitan “

- Penulis

Senin, 13 November 2023 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulyadi, kini duduk

Mulyadi, kini duduk "di kursi pesakitan" (terdakwa) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi *Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/11/2023).. SuarIndonesia/HD)

SuarIndonesia – Tilep duit sapi, seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi gaduhan dengan dana dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), bernama Mulyadi, kini duduk “di kursi pesakitan” (terdakwa) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi *Tipikor) Banjarmasin, Senin (13/11/2023).

Pasalnya terdakwa dalam penjualan sapi saopi gaduahn tersebut tidak dapat menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000, jumlah ini rupakan unsur kerugian negara.

Menurut dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri HSS, seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dikembalikan ke kas daerah.

Tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru uang pengembalian tersebut tidak di setor ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi, yang dilakuan secara virtual, lebih jauh JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelom[pok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyeluran dilakukan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten HS  dengan anggaran mencapai Rp 3 Miliar.

Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut terpidana Ahmad Romansyah yang diganjar selama enam tahun penjara, pada tahun 2022.

Baca Juga :   KOMITMEN Cetak Atlet Berprestasi dengan Wali Kota Cup Karate Tradisional

Selain itu Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsiidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.

Menurut Masden walaupun punya obyek yang sama tetapi persidangananya dilakukan tetap terpisah dan kerugiannapun berbeda.

JPU terhadap terdakwa Mulyadi mematok pasal pasal 2 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.

Serta pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENCURI 1,6 TON SAWIT Ketahuan! Gegara Tertidur Pulas Usai Beraksi
2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan
PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:52

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:36

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:20

TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:56

JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:21

AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:53

102 SEKOLAH Hasil Revitalisasi Diresmikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48

DUA PEMUDA HILANG di Hutan Bagugus Dievakuasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25

HARI LINGKUNGAN HIDUP, Setwan Kalsel Bersihkan Got Tersumbat

Berita Terbaru

Proses pemindahan napi high risk Lapas Palangka Raya ke Nusakambangan. (Foto: dok Ditjenpas Kalteng)

Hukum

2 NAPI LAPAS Palangka Raya Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:58

Lokasi bocah Jio Norahito (11) yang hilang di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: dok SAR Palangka Raya)

Kalteng

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:52


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca