TIGA TERSANGKA Narkotika Anak Buah Fredy Pratama Diungkap Polda Kalsel dan Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi di markas Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/11/2025) (SuarIndonesia/ZI)

konferensi di markas Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/11/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia –  Tiga tersangka Narkotika terancam hukuman mati, ini jaringan Antarprovinsi diungkap Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Kalsel.

Ketiganya disebut anak buah gembong narkotia Fredy Pratama alias Miming yang saat ini buronan Internasional.

Mereka ditangkap berinisial ED, SB dan dengan total barang bukti sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi.

Tiga tersangka itu ditangkap dengan dua Laporan Polisi (LP) oleh Subdit 2 dan Subdit 3.

LP pertama SB dan WC diamqnkan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada 31 Oktober 2025.

Dari tangan mereka diamankan sabu sebanyak 27.042,68 gram, 24.928 butir ekstasi, uang tunai Rp18.100.000, 1 unit mobil Toyota Calya, sebuah koper, rangsel, tiga KTP dan dua smartphone.

LP kedua, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap tersangka inisial ED di Jalan Pramuka Banjarmasin pada 1 November 2025.

Hasil penangkapan ED disita sabu sebanyak 17.489,97 gram, uang tunai Rp3 juta, tiket pesawat, tiket travel, rangsel, atm serta smartphone.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan para tersangka berasal dari luar daerah yaitu Lampung, Bojonegoro dan Pekanbaru.

Mereka merupakan jaringan antarprovinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Modus operandi barang bukti sabu dan ekstasi dikemas warna Gold logo

Ikan Koi, kemudian dimasukkan dalam koper dan ransel warna hitam,” ungkapnya saat konferensi di markas Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :   DORONG Satui Barat : "Ubah Sampah jadi Cuan"

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tersebut, guna kepentingan pengembangan perkara jaringan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat

1 Undang -Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengukapan kasus ini berhasil menyelamatkan 247.591 orang terhindari dari bahaya narkoba.

Jika setiap gram sabu dapat digunakan lima orang dan per butir ekstasi digunakan satu orang.

“Kita nyatakan dan berkomitmen perang dan lawan terhadap narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi memohon kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menekankan peredaran narkoba.

Dia meminta masyarakat proaktif menyampaikan informasi jika mengetahui di lingkungannya ada terindikasi peredaran narkoba.

“Mari sama-sama kita berantas narkoba dan informasi-informasi yang kalian dapat di lapangan, bisa informasi ke pihak kepolisian melalui nomor-nomor call center khusus atau langsung kepada personil Ditresnarkoba Polda Kalsel,” ucapnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!
SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca