TIGA TERSANGKA Narkotika Anak Buah Fredy Pratama Diungkap Polda Kalsel dan Terancam Hukuman Mati

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 23:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi di markas Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/11/2025) (SuarIndonesia/ZI)

konferensi di markas Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/11/2025) (SuarIndonesia/ZI)

SuarIndonesia –  Tiga tersangka Narkotika terancam hukuman mati, ini jaringan Antarprovinsi diungkap Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Kalsel.

Ketiganya disebut anak buah gembong narkotia Fredy Pratama alias Miming yang saat ini buronan Internasional.

Mereka ditangkap berinisial ED, SB dan dengan total barang bukti sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi.

Tiga tersangka itu ditangkap dengan dua Laporan Polisi (LP) oleh Subdit 2 dan Subdit 3.

LP pertama SB dan WC diamqnkan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada 31 Oktober 2025.

Dari tangan mereka diamankan sabu sebanyak 27.042,68 gram, 24.928 butir ekstasi, uang tunai Rp18.100.000, 1 unit mobil Toyota Calya, sebuah koper, rangsel, tiga KTP dan dua smartphone.

LP kedua, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap tersangka inisial ED di Jalan Pramuka Banjarmasin pada 1 November 2025.

Hasil penangkapan ED disita sabu sebanyak 17.489,97 gram, uang tunai Rp3 juta, tiket pesawat, tiket travel, rangsel, atm serta smartphone.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan para tersangka berasal dari luar daerah yaitu Lampung, Bojonegoro dan Pekanbaru.

Mereka merupakan jaringan antarprovinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

“Modus operandi barang bukti sabu dan ekstasi dikemas warna Gold logo

Ikan Koi, kemudian dimasukkan dalam koper dan ransel warna hitam,” ungkapnya saat konferensi di markas Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :   DORONG Satui Barat : "Ubah Sampah jadi Cuan"

Saat ini Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tersebut, guna kepentingan pengembangan perkara jaringan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat

1 Undang -Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengukapan kasus ini berhasil menyelamatkan 247.591 orang terhindari dari bahaya narkoba.

Jika setiap gram sabu dapat digunakan lima orang dan per butir ekstasi digunakan satu orang.

“Kita nyatakan dan berkomitmen perang dan lawan terhadap narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi memohon kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menekankan peredaran narkoba.

Dia meminta masyarakat proaktif menyampaikan informasi jika mengetahui di lingkungannya ada terindikasi peredaran narkoba.

“Mari sama-sama kita berantas narkoba dan informasi-informasi yang kalian dapat di lapangan, bisa informasi ke pihak kepolisian melalui nomor-nomor call center khusus atau langsung kepada personil Ditresnarkoba Polda Kalsel,” ucapnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GERAKAN INDONESIA ASRI, Polda Kalsel Bersinergi Pemprov Aksi Bersih-bersih Bantaran Sungai Martapura
KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut
TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku
KEJURNAS 2026: 3 Atlet Panjat Tebing Kobar Lolos Wakili Kalteng
KELOMPOK ORANG UTAN Naik Bus, Ternyata Lagi Pindah ‘Sekolah’
DITAHAN Dua Tersangka Korupsi Batu Bara Ilegal
BPJPH KALSEL Terbitkan 26.207 Sertifikat Halal
KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:56

TEMUAN MAYAT PEREMPUAN, Polisi ‘Kantongi’ Nama Terduga Pelaku

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:24

DIRINGKUS Polda Kalsel Dua Kurir Jaringan Gembong Narkotika Internasional, 9,5 Kg Sabu Disita

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:30

MAHASISWA Ditemukan Tewas Gantung Diri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca