SuarIndonesia – Tiga tersangka Narkotika terancam hukuman mati, ini jaringan Antarprovinsi diungkap Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba) Polda Kalsel.
Ketiganya disebut anak buah gembong narkotia Fredy Pratama alias Miming yang saat ini buronan Internasional.
Mereka ditangkap berinisial ED, SB dan dengan total barang bukti sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi.
Tiga tersangka itu ditangkap dengan dua Laporan Polisi (LP) oleh Subdit 2 dan Subdit 3.
LP pertama SB dan WC diamqnkan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada 31 Oktober 2025.
Dari tangan mereka diamankan sabu sebanyak 27.042,68 gram, 24.928 butir ekstasi, uang tunai Rp18.100.000, 1 unit mobil Toyota Calya, sebuah koper, rangsel, tiga KTP dan dua smartphone.
LP kedua, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap tersangka inisial ED di Jalan Pramuka Banjarmasin pada 1 November 2025.
Hasil penangkapan ED disita sabu sebanyak 17.489,97 gram, uang tunai Rp3 juta, tiket pesawat, tiket travel, rangsel, atm serta smartphone.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan para tersangka berasal dari luar daerah yaitu Lampung, Bojonegoro dan Pekanbaru.
Mereka merupakan jaringan antarprovinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Modus operandi barang bukti sabu dan ekstasi dikemas warna Gold logo
Ikan Koi, kemudian dimasukkan dalam koper dan ransel warna hitam,” ungkapnya saat konferensi di markas Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/11/2025).
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tersebut, guna kepentingan pengembangan perkara jaringan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat
1 Undang -Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Keberhasilan pengukapan kasus ini berhasil menyelamatkan 247.591 orang terhindari dari bahaya narkoba.
Jika setiap gram sabu dapat digunakan lima orang dan per butir ekstasi digunakan satu orang.
“Kita nyatakan dan berkomitmen perang dan lawan terhadap narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi memohon kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menekankan peredaran narkoba.
Dia meminta masyarakat proaktif menyampaikan informasi jika mengetahui di lingkungannya ada terindikasi peredaran narkoba.
“Mari sama-sama kita berantas narkoba dan informasi-informasi yang kalian dapat di lapangan, bisa informasi ke pihak kepolisian melalui nomor-nomor call center khusus atau langsung kepada personil Ditresnarkoba Polda Kalsel,” ucapnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















