TIGA PERKARA di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Senin, 19 Agustus 2024 - 23:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga perkara di lingkup Kejati Kalsel dihentikan penuntutan.

Ini berdasarkan hasil ekspose Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH M.Hum.

Dimana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, Senin (19/8/2024).

Ekspose dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, SH MH, Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH yang juga hadir pada ekspose.

Yuni Priyono menerangkan bahwa penghentian penuntutan yang telah di setuju dari kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, dengan tersangka I Yuliansyah alias Yuli dan tersangka II Parhani. Mereka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Kemudian dari Kejati Hulu Sungai Tengah (HST) dengan tersangka Rizky A, disangka melanggar Pasal 310 Ayat(4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :   SOSIALISASI Instruksi Jaksa Agung, Kajati Kalsel : Manfaatkan Forum dan Diskusikan Semua Kendala

Dan dari Kejari Balangan dengan tersangka Rudini alias Anggut alias Udin  , yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP

Adapun pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Terpenting lagi yelah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, masyarakat dan tokoh agama setempat merespon positif,” ucap Yuni Priyono. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga
GOL PENALTI Drama “Injury Time” Barito Putra Vs Persela
PENJARINGAN Calon Ketua KONI Kalsel, Dinilai H Bambang Kepemimpinan Depan Orang-orang Tangguh
PRIA MISTERIUS Tergeletak Tak Bernyawa di Emper Pertokoan Pasar Pagi Banjarmasin
BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Rabu, 22 April 2026 - 17:44

DITLANTAS Polda Kalsel Raih Penghargaan Kakorlantas atas Inovasi Samsat Mobile

Selasa, 21 April 2026 - 21:37

MULAI Juli, B50 Diterapkan Serentak untuk Semua Sektor

Selasa, 21 April 2026 - 15:17

HARI JADI ke -38 Barito Putera di Stadion 17 Mei, “Energy with Brave”

Senin, 20 April 2026 - 13:28

KETUA DPRD Kalsel Dorong Sinergi BPK dan Stakeholder demi Percepatan Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 23:12

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 April 2026 - 23:03

MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50

Berita Terbaru

Nasional

SELURUH CJH RI Ditempatkan di Markaziyah Madinah

Minggu, 26 Apr 2026 - 00:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca