SuarIndonesia – Tiga perkara di lingkup Kejati Kalsel dihentikan penuntutan.
Ini berdasarkan hasil ekspose Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH M.Hum.
Dimana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, Senin (19/8/2024).
Ekspose dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, SH MH, Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH yang juga hadir pada ekspose.
Yuni Priyono menerangkan bahwa penghentian penuntutan yang telah di setuju dari kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, dengan tersangka I Yuliansyah alias Yuli dan tersangka II Parhani. Mereka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Kemudian dari Kejati Hulu Sungai Tengah (HST) dengan tersangka Rizky A, disangka melanggar Pasal 310 Ayat(4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan dari Kejari Balangan dengan tersangka Rudini alias Anggut alias Udin , yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP
Adapun pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Terpenting lagi yelah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, masyarakat dan tokoh agama setempat merespon positif,” ucap Yuni Priyono. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















