TIGA PERKARA di Lingkup Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutan

- Penulis

Senin, 19 Agustus 2024 - 23:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Tiga perkara di lingkup Kejati Kalsel dihentikan penuntutan.

Ini berdasarkan hasil ekspose Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof Dr Asep Nana Mulyana, SH M.Hum.

Dimana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, Senin (19/8/2024).

Ekspose dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Ramdhanu Dwiyantoro, SH MH, Kasi Penkum, Yuni Priyono SH MH yang juga hadir pada ekspose.

Yuni Priyono menerangkan bahwa penghentian penuntutan yang telah di setuju dari kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut, dengan tersangka I Yuliansyah alias Yuli dan tersangka II Parhani. Mereka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

Kemudian dari Kejati Hulu Sungai Tengah (HST) dengan tersangka Rizky A, disangka melanggar Pasal 310 Ayat(4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 tentasng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :   KAPOLDA Kawal Penanganan Karhutla di Kotim

Dan dari Kejari Balangan dengan tersangka Rudini alias Anggut alias Udin  , yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP

Adapun pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Terpenting lagi yelah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, masyarakat dan tokoh agama setempat merespon positif,” ucap Yuni Priyono. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran
WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api
KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara
PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi
MOBIL SUV HITAM Dikejar, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur
KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam
SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura
KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:24

KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Senin, 7 September 2026 - 12:10

WARGA Komplek DPR Bandarmasih Digegerkan Kobaran Api

Minggu, 6 September 2026 - 23:48

KARHUTLA KALSEL: TNI AU Maksimalkan Dukungan Operasi Udara

Minggu, 6 September 2026 - 22:11

PRIA MABUK Bawa Sajam Resahkan Warga Diamankan Polisi

Minggu, 6 September 2026 - 21:54

KEMAH AKBAR Berubah Petaka, Dua Siswa MTs Al Furqan Tewas Tenggelam

Minggu, 6 September 2026 - 21:48

SEORANG ANAK Tenggelam di Sungai Martapura

Minggu, 6 September 2026 - 20:27

RATUSAN APD dan Masker untuk Petugas Karhutla Kalsel

Minggu, 6 September 2026 - 20:20

14 PENERBANGAN di Bandara Syamsudin Noor Terdampak Erupsi Krakatau

Berita Terbaru

Bandara Soekarno Hatta ditutup sementara untuk seluruh aktivitas penerbangan karena ada indikasi sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau. (Foto: Antara/M Iqbal)

Nasional

8 BANDARA Ditutup! 1.558 Penerbangan Ditunda

Senin, 7 Sep 2026 - 00:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca