SuarIndonesia — Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan. Penangkapan terkait kasus dugaan suap.
“Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2024), dikutip dari detikNews.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia belum menjelaskan detail kasus yang menyebabkan tiga hakim itu ditangkap.
“Iya benar,” ucapnya.
Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. “Iya terkait itu,” ucap Harli saat dimintai konfirmasi.
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.
Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Sementara itu, Kejati Jawa Timur memastikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur, di Surabaya. Ketiganya juga sudah ditetapkan tersangka.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya saat ini masih diperiksa di kantor Kejati Jatim, di Jalan A Yani, Surabaya, sejak Rabu (28/10/2024) sore.
“Benar hari ini ada pelaksanaan kegiatan serangkaian penyidikan oleh tim Kejagung. Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat ditemui di kantornya.
Mia menyebut, tiga hakim itu ditangkap di beberapa tempat di Surabaya. Mereka juga digeledah dan kini diperiksa terkait dugaan gratifikasi kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Jadi sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung,” ucapnya.
Selain tiga hakim PN Surabaya, ada satu perempuan yang juga turut diamankan. Namun Mia mengaku belum mengetahui identitasnya.
Menurut Mia, tiga hakim yang ditangkap itu sudah berstatus sebagai tersangka. Namun dia mengaku belum bisa membeberkan detail perkara lebih lanjut. Ia mengatakan, Kejagung akan memberikan keterangan lengkap, pukul 19.00 WIB malam ini.
“Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka kalau penyidikan,” ucapnya.
Dilansir CNNIndonesia, hakim Heru tiba lebih dulu sekitar pukul 16.32 WIB, dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















